Timlo.net — Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, Rabu (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia diduga menjual kupon judi toto gelap (togel).
Dikutip dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan Gendut ditangkap petugas di lapaknya. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya uang tunai Rp 507 Ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.
“Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7).
Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 Ribu perhari.
Dikatakan AKBP Rudy, Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Sumber: tribaratanews
Editor : Wahyu Wibowo