Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 9 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Brigjen PU Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Chandra

28 Juli 2020 , 01:40 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo | ntmc

Timlo.net – Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Brigjen Prasetijo diduga terkait pembuatan surat jalan buron Djoko Tjandra. Dugaan lainnya adalah, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalangi upaya penyidikan dengan merusak barang bukti.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7), sebagaimana dilansir dari laman humas.polri.go.id.

BacaJuga

Cabang E-Sport Dipertandingkan pada Porprov Jateng 2022

AHY Serahkan Dokumen Keabsahan, Kemenkumham: Akan Kami Pelajari

Produktifitas Berkurang, Harga Cabai Rawit di Temanggung Semakin Pedas

Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. Barang bukti itu diantaranya dua surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

“Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut,” kata dia.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana. Prasetijo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim.

“Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST,” urai Sigit.

Prasetijo, kata Kabareskrim, juga dijerat pasal soal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Prasetijo sebagai pejabat Polri menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

“Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP,” ungkap Sigit.

Sumber: humas polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Djoko ChandraKabareskrimListyo Sigit Prabowosurat jalan

Related Posts

KPK dan Polri Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi
Nasional

KPK dan Polri Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

7 Maret 2021
Kabareskrim Dijabat Komjen Agus Andrianto
Nasional

Kabareskrim Dijabat Komjen Agus Andrianto

19 Februari 2021
Jenderal Listyo Sigit di Mata Mantan Ajudan Saat Menjabat Kapolresta Solo
Kota

Jenderal Listyo Sigit di Mata Mantan Ajudan Saat Menjabat Kapolresta Solo

27 Januari 2021
Transaksi Keuangan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Dinilai Wajar
Nasional

Nama Kabareskrim Baru Akan Diumumkan Usai Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri

22 Januari 2021
Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Begini Komentar Pengamat
Nasional

NU dan Muhammadyah Sepakat Tak Persoalkan Aspek Primordialisme Penunjukan Kapolri

14 Januari 2021
Ambil Alih Tiga Kasus Pelanggaran Prokes HRS, Kabareskrim: Segera Dituntaskan
Nasional

Masuk Salah Satu Kandidat Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Tak Ambil Pusing

13 Januari 2021
loading...



Terkini

Juliyatmono Minta Satpol PP Santun dalam Bertugas

Juliyatmono Minta Satpol PP Santun dalam Bertugas

9 Maret 2021
Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Klaten

Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Klaten

9 Maret 2021
Mobil Sayur Terperosok ke Parit di Jalur Karangpandan-Mojogedang

Mobil Sayur Terperosok ke Parit di Jalur Karangpandan-Mojogedang

9 Maret 2021
Cabang E-Sport Dipertandingkan pada Porprov Jateng 2022

Cabang E-Sport Dipertandingkan pada Porprov Jateng 2022

9 Maret 2021
Mobil Fortuner Ringsek Tabrak Pohon di Tol Soker

Mobil Fortuner Ringsek Tabrak Pohon di Tol Soker

9 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In