Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR Ditahan

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
28 Juli 2020 | 11:51
in Nasional, Umum
Tersangka Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR Ditahan

Pimpinan KPK memberikan penjelasan tentang penahanan seorang tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR (humas kpk)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka HA (Direktur dan Komisaris PT SR) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Siaran pers KPK –seperti dilansir laman kpk.go.id, Senin (27/7) menyebutkan, tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BacaJuga

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

KPK Sita Uang Rp 50 Miliar dan Bekukan Rekening Milik Lukas Enembe

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya DWP, Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 bersama 3 orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99.000. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut adalah AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015; dan DWP selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: korupsiKPKpuprsuap

Previous Post

Metode “Joyful Learning” Menyenangkan Siswa di Era Pandemi

Next Post

Miris, Nenek Renta Ditemukan Gantung Diri di Dapur

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

20 Maret 2023
Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

20 Maret 2023

KPK Sita Uang Rp 50 Miliar dan Bekukan Rekening Milik Lukas Enembe

17 Maret 2023

Sri Mulyani Terima 196 Surat dari PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

9 Maret 2023

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Masuk Bui

9 Maret 2023

Mantan Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

8 Maret 2023
Next Post
Warga Ngadirojo Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Kamar Mandi

Miris, Nenek Renta Ditemukan Gantung Diri di Dapur

Terkini

Perjudian Online Kedok Trading Beromset Miliaran Rupiah Dibongkar, Dua Orang Diamankan

Perjudian Online Kedok Trading Beromset Miliaran Rupiah Dibongkar, Dua Orang Diamankan

22 Maret 2023
Kejeniusan Rasiman Ubah Posisi Alexis Messidoro Jadi Moncer di Persis Solo

Messidoro Menggila, Laskar Sambernyawa Pulang Bawa Tiga Poin

22 Maret 2023

Kirab 21 Kendi Warnai Tradisi Padusan di Omac

22 Maret 2023

Jelang Ramadan, Polisi Razia Miras

22 Maret 2023

Closing Ceremony Piala Dunia U-20, Wishnutama dan Gibran Cek Stadion Manahan Solo

22 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved