Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 8 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Pemohon Tak Bersurat Kuasa, Sengketa Informasi Ditolak

28 Juli 2020 , 13:18 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Pemohon Tak Bersurat Kuasa, Sengketa Informasi Ditolak

Sidang sengketa informasi secara virtual (diskominfo klaten)

Klaten — Sengketa informasi atas nama pemohon Sutarno, warga Wadasari, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terhadap badan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten selaku termohon terkait permintaan informasi salinan Keputusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 5 Juli 1985 Nomor 274/Pdt.G/1986/P/1986/P.N/Klt yang menjadi dasar terbitnya akte perkawinan saudaranya Nomor 477.2/3/IST/1986 akhirnya ditolak alias tidak diterima oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.

Amar putusan tidak diterimanya penyelesaian sengketa informasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 009/PTS-A/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020. Permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak dapat diterima disebabkan pemohon tidak memiliki kedudukan legal standing sebagai pemohon.

BacaJuga

Kelas Alquran Makamhaji Mengaji untuk Semua Golongan

UEA Bangun Islamic Centre di Dekat kawasan UNS

Gagal Tempatkan Kader di DPRD, Ketua PKB Solo Dicopot

“Kemarin kepada majelis Komisi Informasi Jawa Tengah saya minta dari aspek legal standing atau kapabilitas pemohon karena (informasi) yang diminta terkait data pribadi. Menurut saya (pemohon) harus pakai surat kuasa, apalagi data yang bersangkutan sudah meninggal,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten Klaten Sri Winoto, usai memimpin Rakor rutin, di Pendopo Agung Setda Klaten, Senin (27/7).

Karena mengaku sebagai saudara, maka Sri Winoto yang juga Asisten Administrasi Setda Klaten itu mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah agar pemohon kalau ingin mengajukan informasi harus melengkapi surat kuasa dari ahli waris. Selanjutnya Komisi Informasi Jateng memberi kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi legal standingnya. Sidang penyelesaian sengketa informasi sendiri dilakukan sebanyak tiga kali, yakni tanggal 1 Juli, 8 Juli dan terakhir 14 Juli 2020 secara virtual.

“Pemohon mengaku sebagai adik dan bukan ahli waris. Komisi Informasi Jawa Tengah memerintahkan pemohon untuk melengkapi surat kuasa. Dalam sidang kedua pemohon hanya bisa melengkapi surat keterangan. Sampai sidang ketiga pemohon tidak bisa melengkapi surat kuasa, dan tidak bisa hadir dalam sidang. Ini bukan sengketa ahli waris, tapi terkait dokumen Keputusan Pengadilan Negeri yang menjadi dasar perkawinan kedua dari saudaranya dengan istri kedua yang diduga pemohon tidak sah,” jelas Winoto –seperti dilansir laman klatenkab.go.id.

Dalam amar putusan sidang penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 009/PTS-A/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 itu memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara quo. Selanjutnya permohonan penyelesaian sengketa informasi (pemohon) tidak dapat diterima. Amar keputusan ditandatangani Handoko Agung selaku Ketua Mejelis didampingi Sosiawan dan Slamet Haryanto selaku anggota. Sedang selaku panitera pengganti ditandatangani Fani Khaqunnisa’.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: dukcapil klatenkomisi informasi jatengsengketa informasi

Related Posts

No Content Available
loading...









Terkini

Pengguna Twitter Berbayar Bisa Akses Fitur Khusus

Tweet Pertama Dilelang, Tawaran Terkini Capai $2,5 Juta

8 Maret 2021
PSIS Punya Banyak Sponsor dalam Mengarungi Liga 1

PSIS Mulai Agendakan Persiapan dengan Menggelar Latihan

8 Maret 2021
PSG Pati Punya Cara Unik Memperkenalkan Pemain Baru

PSG Pati Punya Cara Unik Memperkenalkan Pemain Baru

8 Maret 2021
Serius Genjot eSport, PSS Gelar Turnamen PUBG

Guilherme Batata Ikut Berpisah dari PSS

8 Maret 2021
Wabah Virus Corona, Panpel Persis Menanti Arahan PSSI dan LIB

Calon Pemilik Baru Persis Sudah Siapkan Kejutan

8 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In