Solo – Pengadilan Negeri Kota Solo memerintahkan Polsekta Pasar Kliwon mengembalikan sejumlah minuman bir bernilai Rp 40 juta lebih yang disita dari toko Ojo Lali, Jalan Veteran Solo. Penyitaan yang dilakukan awal tahun 2019 itu, dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
“Berhubung penyitaan barang bukti tidak sah, kami meminta kepada termohon segera mengembalikan seluruh bir yang disita kepada pemilik Toko Ojo Lali,” tegas hakim tunggal Jihad Arkanudin dalam putusan sidang praperadilan, Selasa (28/7).
Putusan hakim menyebutkan, bahwa penyegelan, penyitaan 26 krat bir seharga Rp 8.320.000, 22 krat bir seharga Rp 10.560.000, 17 krat harganya Rp 8.840.000. Lalu, Penyitaan dua kardus berisi bir dengan harga Rp 900.000, lima kardus berisi bir seharga Rp 3 juta.
Dua krat berisi bir dengan harga Rp 1.320.000. Ditambah lagi, 15 krat bir dengan harga Rp 7.350.000, dengan total harga bir seluruhnya sebesar Rp 40.290.000, tidak sah karena tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Adapun ketentuan hukum yang dilanggar Kapolsek Pasar Kliwon yakni penyitaan bir pada bulan Februari 2020 tidak disertai surat izin dari Ketua Pengadilan.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Nikodemus Sukirno, selaku perwakilan pemilik toko Ojo Lali, Sri Sapawi. Dari putusan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa pemohon praperadilan dinyatakan sah atau diterima sebagai pemohon praperadilan.
“Sebagai pemohon praperadilan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Hakim.
Dalam sidang, pihak termohon dihadiri Kasubbid Bantuan Hukum Polda Jateng, AKBP Jalal, Kasubbag Hukum Polresta Surakarta, AKP Rini Pangestuti, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Raya Sumirang dan serta sejumlah anggota Polsek Pasar Kliwon. Tampak hadir juga Kapolsek Pasar Kliwon yang baru, AKP Adis Dhani.
Usai sidang, para termohon yang kalah dalam sidang praperadilan, enggan untuk menyampaikan keterangan. ”Saya tidak punya kapasitas untuk menanggapi,” terang AKBP Jalal yang terlihat buru-buru meninggalkan pengadilan sembari menyarankan untuk konfirmasi ke Kasubbag Humas Polresta Solo.
Hal serupa juga dilakukan oleh, AKP Rini Pangestuti juga tidak bersedia memberi penjelasan. Dia mengemukakan perkara ini sudah dilaporkan ke pimpinan.
“Silahkan konfirmasi kepada Kapolresta, beliau yang berwenang untuk menyampaikan,” terang AKP Rini sembari berjalan meninggalkan pengadilan.
Sementara itu, Nikodemus Sukirno yang mewakili pihak toko Ojo Lali mengatakan, kasus ini bermula, saat petugas Polsek Pasar Kliwon melakukan razia minuman keras dengan tidak menunjukkan kelengkapan surat tugas sekitar Bulan Februari 2020 lalu. Setelah satu minggu toko disegel, petugas baru menunjukkan surat tanda penerimaan.
“Kalau seperti itu, tidak sah proses penyitaannya. Kami minta supaya barang-barang kami dikembalikan, segera. Seperti yang diputuskan oleh hakim,” tandas Nikodemus
Editor : Ari Kristyono