Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 4 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Polsek Pasar Kliwon Wajib Kembalikan Bir Sitaan Senilai Rp 40 Juta

28 Juli 2020 , 21:08 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Polsek Pasar Kliwon Wajib Kembalikan Bir Sitaan Senilai Rp 40 Juta

Ilustrasi bir

Solo – Pengadilan Negeri Kota Solo memerintahkan Polsekta Pasar Kliwon mengembalikan sejumlah minuman bir bernilai Rp 40 juta lebih yang disita dari toko Ojo Lali, Jalan Veteran Solo.  Penyitaan yang dilakukan awal tahun 2019 itu, dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Berhubung penyitaan barang bukti tidak sah, kami meminta kepada termohon segera mengembalikan seluruh bir yang disita kepada pemilik Toko Ojo Lali,” tegas hakim tunggal Jihad Arkanudin dalam putusan sidang praperadilan, Selasa (28/7).

BacaJuga

Wishnutama Blusukan di TSTJ dan Lokananta Bersama Gibran

Varian Covid-19 B117 Muncul di Karawang, Ganjar Antisipasi Kepulangan TKI

Camat Ungkap Penyebab Banjir di Eromoko

Putusan hakim menyebutkan, bahwa penyegelan, penyitaan 26 krat bir seharga Rp 8.320.000, 22 krat bir seharga Rp 10.560.000, 17 krat harganya Rp 8.840.000. Lalu, Penyitaan dua kardus berisi bir dengan harga Rp 900.000, lima kardus berisi bir seharga Rp 3 juta.

Dua krat berisi bir dengan harga Rp 1.320.000. Ditambah lagi, 15 krat bir dengan harga Rp 7.350.000, dengan total harga bir seluruhnya sebesar Rp 40.290.000, tidak sah karena tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Adapun ketentuan hukum yang dilanggar Kapolsek Pasar Kliwon yakni penyitaan bir pada bulan Februari 2020 tidak disertai surat izin dari Ketua Pengadilan.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Nikodemus Sukirno, selaku perwakilan pemilik toko Ojo Lali, Sri Sapawi. Dari putusan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa pemohon praperadilan dinyatakan sah atau diterima sebagai pemohon praperadilan.

“Sebagai pemohon praperadilan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Hakim.

Dalam sidang, pihak termohon dihadiri Kasubbid Bantuan Hukum Polda Jateng, AKBP Jalal, Kasubbag Hukum Polresta Surakarta, AKP Rini Pangestuti, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Raya Sumirang dan serta sejumlah anggota Polsek Pasar Kliwon. Tampak hadir juga Kapolsek Pasar Kliwon yang baru, AKP Adis Dhani.

Usai sidang, para termohon yang kalah dalam sidang praperadilan, enggan untuk menyampaikan keterangan. ”Saya tidak punya kapasitas untuk menanggapi,” terang AKBP Jalal yang terlihat buru-buru meninggalkan pengadilan sembari menyarankan untuk konfirmasi ke Kasubbag Humas Polresta Solo.

Hal serupa juga dilakukan oleh, AKP Rini Pangestuti juga tidak bersedia memberi penjelasan. Dia mengemukakan perkara ini sudah dilaporkan ke pimpinan.

“Silahkan konfirmasi kepada Kapolresta, beliau yang berwenang untuk menyampaikan,” terang AKP Rini sembari berjalan meninggalkan pengadilan.

Sementara itu, Nikodemus Sukirno yang mewakili pihak toko Ojo Lali mengatakan, kasus ini bermula, saat petugas Polsek Pasar Kliwon melakukan razia minuman keras dengan tidak menunjukkan kelengkapan surat tugas sekitar Bulan Februari 2020 lalu. Setelah satu minggu toko disegel, petugas baru menunjukkan surat tanda penerimaan.

“Kalau seperti itu, tidak sah proses penyitaannya. Kami minta supaya barang-barang kami dikembalikan, segera. Seperti yang diputuskan oleh hakim,” tandas Nikodemus

Editor : Ari Kristyono
Tags: penyitaan bir di toko ojo lalipolsek pasar kliwonsidang praperadilan

Related Posts

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan
Sosial

Pra-Peradilan Penembakan Bos Tekstil, Saksi Ahli : Ada Inkonsistensi dalam Penyidikan

21 Januari 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bagi-Bagi Masker sambil Sosialisasi
Kota

Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bagi-Bagi Masker sambil Sosialisasi

12 Desember 2020
Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba
Kota

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

11 Desember 2020
Bikin Resah, 2 Penjual Miras “Gedang Kluthuk” Dibekuk
Tak Berkategori

Bikin Resah, 2 Penjual Miras “Gedang Kluthuk” Dibekuk

8 Desember 2020
Kasus Pungli Pedagang Bermobil, Diduga Pelaku Wanita Berinisial A
Kota

Kasus Pungli Pedagang Bermobil, Diduga Pelaku Wanita Berinisial A

18 November 2020
Bahaya! Masih Ada Pedagang Bermobil yang Ngeyel Tak Pakai Masker
Kota

Bahaya! Masih Ada Pedagang Bermobil yang Ngeyel Tak Pakai Masker

6 November 2020
loading...









Terkini

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Masyarakat Diminta Jangan Lengah

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Masyarakat Diminta Jangan Lengah

4 Maret 2021
Ekspor Permen Jahe Jalin Kerjasama Petani Lokal Karanganyar

Ekspor Permen Jahe Jalin Kerjasama Petani Lokal Karanganyar

4 Maret 2021
Pendapatan Usaha Ikan Hias Naik di Tengah Pandemi Covid-19

Pendapatan Usaha Ikan Hias Naik di Tengah Pandemi Covid-19

4 Maret 2021
Wishnutama Blusukan di TSTJ dan Lokananta Bersama Gibran

Wishnutama Blusukan di TSTJ dan Lokananta Bersama Gibran

4 Maret 2021
Karanganyar Ekspor Permen Jahe Merah ke USA

Karanganyar Ekspor Permen Jahe Merah ke USA

4 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In