Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 9 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Tidak Ada Satu Pun Lembaga Peradilan yang Bisa Mengoreksi Putusan DKPP

30 Juli 2020 , 06:22 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Tidak Ada Satu Pun Lembaga Peradilan yang Bisa Mengoreksi Putusan DKPP

Anggota DKPP RI, Ida Budhiati | dkpp

Timlo.net – Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU. Meski demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP.

Dilansir dari laman infopublik.id, anggota DKPP RI, Ida Budhiati, menyatakan bahwa PTUN mengurus masalah hukum. Sedangkan DKPP fokus kepada masalah pelanggaran kode etik.

BacaJuga

Impor 1 Juta Ton Beras Dinilai Sangat Menyakiti Hati Petani

Anggota DPR Diminta Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Astrazeneca

”PTUN yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik,” ungkap Ida Budhiati, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).

Hal tersebut terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020 tentang perkara yang digugat oleh mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” kata dia.

Ia mengatakan berdasar Undang-undang 7 tahun 2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan final and binding atau bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.

“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” ujar Ida.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi Novida Ginting selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 Ribu.

Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). DKPP tidak akan bersurat maupun berkoordinasi dengan pihak kepresidenan.

“Nggak, karena bukan putusan DKPP yang jadi objek sengketa,” ujarnya.

Ia mengatakan, tindak lanjut terhadap putusan PTUN seperti banding bergantung pada presiden. Sebab, objek gugatan Evi ke PTUN adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

Keppres itu memang diterbitkan berdasarkan putusan DKPP atas sidang kode etik penyelenggaraan pemilihan umum yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi. Namun, menurut dia, putusan DKPP masih tetap berlaku walaupun PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres tersebut.

Muhammad menuturkan, dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang tentang pemilihan umum (pemilu) yang mengatur desain kelembagaan DKPP. DKPP menjadi peradilan etika dan diberikan wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: dkppetikKPUpemiluPTUN

Related Posts

PKB Karanganyar Target Perolehan 7 Kursi di Pileg 2024
Sosial

PKB Karanganyar Usung Toni Hatmoko pada Pilkada 2024

8 Maret 2021
PKB Karanganyar Target Perolehan 7 Kursi di Pileg 2024
Sosial

PKB Karanganyar Target Perolehan 7 Kursi di Pileg 2024

8 Maret 2021
Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS
Nasional

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

3 Maret 2021
DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik
Nasional

Pemerintah Tidak Akan Merevisi UU Pemilu dan Pilkada

17 Februari 2021
KPU Solo Award Media Pilwakot Solo 2020, Timlo.net Masuk Nominasi Media Sosialisasi
Kota

KPU Solo Award Media Pilwakot Solo 2020, Timlo.net Masuk Nominasi Media Sosialisasi

16 Februari 2021
Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS
Nasional

Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS

13 Februari 2021
loading...



Terkini

Perangkat Huawei Baru Akan Pakai Harmony OS?

Huawei P50 Akan Jadi Seri Ponsel Pertama dengan HarmonyOS

9 Maret 2021
Piala Menpora 2021, Borneo FC Dikepung Tim Juara

Piala Menpora 2021, Borneo FC Dikepung Tim Juara

9 Maret 2021
Pasien Covid-19 Ngamuk, Rumah Sakit Terpaksa Datangkan Polisi

Pasien Covid-19 Ngamuk, Rumah Sakit Terpaksa Datangkan Polisi

9 Maret 2021
Ganjar: ASN ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi akan Kami Beri Sanksi

Ganjar: ASN ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi akan Kami Beri Sanksi

9 Maret 2021
Impor 1 Juta Ton Beras Dinilai Sangat Menyakiti Hati Petani

Impor 1 Juta Ton Beras Dinilai Sangat Menyakiti Hati Petani

9 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In