Timlo.net – Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7) malam. Djoko Tjandra akan menjalani masa hukumannya yang tertunda selama 11 tahun.
“Malam ini kami serahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Ferdy Sambo, Jumat (31/7), sebagaimana dilansir dari laman ntmcpolri.info.
Sebelum diserahkan ke Kejagung, pihak Bareskrim melakukan serangkaian tes kesehatan kepada Djoko Tjandra, termasuk pemeriksaan Corona (Covid-19). Hasilnya, Djoko Tjandra dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses hukum.
“Test Covid-19 dan tes kesehatan secara umum, sementara Covid negatif dan sehat untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Ferdy.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7).
Tak lama setelah penangkapan, Djoko Tjandra langsung diterbangkan ke Tanah Air melalui pesawat carteran. Pesawat yang mengangkut Djoko Tjandra pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma menjelang tengah malam tadi.
Djoko Tjandra keluar dari pesawat dengan mengenakan baju tahanan oranye dan dalam kondisi tangan terikat. Dia langsung digiring ke Bareskrim Polri.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo