Timlo.net – Dua orang penghina Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya di media sosial sudah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kedua pelaku adalah berinisial KS dan EJ telah sudah ditetapkan tersangka. Namun polisi tidak menahan keduanya.
Seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id, Minggu (2/8), Basuki Tjahja Purnama melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik di media sosial ke Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, laporan Komisaris Utama PT Pertamina teregistrasi dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus dua pelaku. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Salah satu pelaku diamankan di daerah Bali, dan satu pelaku lainnya diamankan di Medan, Sumatera Utara. Adapun bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan para pelaku yakni menghina ibu dan keluarga dari Basuki Tjahja Purnama.
“Keduanya tidak ditahan. Tetapi untuk perkara kasusnya sendiri tetap berlanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Ia memaparkan, karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku di bawah empat tahun, sehingga pelaku tidak ditahan.
“Untuk hukumannya 4 tahun, maka dari itu kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau di atasnya baru kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Sumber: humas polri