Sragen — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek ruang sentra OK RSUD Sragen tahun 2016 terpaksa ditunda. Sidang yang sedianya digelar untuk pembacaan tuntutan, hingga kini belum bisa digelar.
Pasalnya, seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19, belum lama ini. Hal tersebut membuat agenda persidangan sementara ditunda.
“Sebenarnya sudah pemeriksaan saksi-saksi dan tinggal pembacaan tuntutan. Tapi karena kemarin ada panitera yang meninggal positif Covid-19 sehingga sidang lanjutan terpaksa ditunda,” kata Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, baru-baru ini.
Agung menyampaikan, sidang kasus dugaan korupsi RSUD Sragen sudah berjalan beberapa saat. Kali terakhir sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, selama pandemi ini, sidang memang digelar di PN Tipikor Semarang dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
Namun sejak insiden meninggalnya panitera sidang akibat positif Covid-19, agenda sidang kemudian ditiadakan dan ditunda.
Menurutnya, untuk sidang lanjutan masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari PN Tipikor Semarang. Pihaknya juga akan berkoordinasi untuk mempertimbangkan agar sidang lanjutan jika memungkinkan bisa digelar via daring.
“Kalau harapan kami, jika memungkinkan sidang digelar daring mengingat situasi pandemi masih seperti ini. Makanya kami akan koordinasi lagi dengan pihak PN,” terangnya.
Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Dari ketiga terdakwa, RW sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.
Mereka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tind juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Marhaendra Wijanarko