Solo — Danis Ardani (25) tak menyangka jika motor Yamaha N-Max yang terparkir di garasi rumahnya di Kawasan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo dicuri. Dia sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Serengan pada pertengahan Bulan Juli lalu.
“Pas saya tahu motor gak ada, langsung lapor ke polisi,” terang Danis saat berbincang dengan wartawan, Senin (3/8).
Selang beberapa hari, kata Danis, dia mendapat kabar dari aparat, bahwa motor miliknya telah ditemukan dan diminta datang ke Mapolresta Solo. Saat itulah, dia bersyukur motornya dapat ditemukan.
“Ini jadi pembelajaran bagi saya agar lebih waspada lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, sebanyak 10 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk aparat kepolisian dalam 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah dibekuk.
Para tersangka yang diamankan antara lain Ruchi Jati Prasetyo (28), Untung Supriyadi (27), Winarno (32), Arif Agus Susanto (40), Agung Restu Hermawan (27), Dimas Daniel Ari Saputro (33), Heri Susanto (46), Nursyaid (23), Andika Prakoso (26) dan Gustin Juli Murtani (24).
Pihaknya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan.
“Kemudian tetangga juga jangan acuh. apabila ada gerak-gerik mencurigakan di rumah tetangga kita, segera amankan. Apabila ternyata pelaku kejahatan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Marhaendra Wijanarko