Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 28 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembantai Pasutri di Tegal Terancam Hukuman Mati

4 Agustus 2020 , 05:30 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Keributan Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditusuk

Ilustrasi Pembunuhan

Timlo.net — Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Ade Setiawan (31), dikenai pasal berlapis. Tersangka yang telah membantai pasangan suami istri, Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) ini, terancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 351 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang di kantornya, Senin (3/8), yang dilansir dari laman ntmcpolri.info.

BacaJuga

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

DPR Minta Pemerintah Pastikan Guru Honorer Mendapat Vaksin

Iqbal menjelaskan, Ade disangkakan pasal pembunuhan berencana karena memang berniat menghabisi korban perempuan Citrawati. Dia datang ke rumah korban dengan membawa golok dan satu jeriken bensin.

“Pelaku datang sekitar pukul 22.00 WIB saat konter sudah tutup. Dia datang dengan membawa sebilah golok dan bensin,” terang Iqbal.

Menurutnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menghabisi Citrawati. Ade kalap dan akan membunuh Citrawati karena sering melontarkankan kata-kata kasar.

“Jadi target utamanya adalah istri. Tapi saat datang di situ ada suami (Handi) di rumah. Pelaku marah ingin menghabisi istri karena ada komunikasi yang membuat marah. Di mana ada kata-kata kasar dari istri,” terangnya.

Iqbal membeberkan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut. Menurutnya, sebelum mendatangi rumah TKP, pelaku sempat menelepon Handi. Dalam percakapan itu, Handi mengatakan akan keluar rumah untuk mengisi saldo pulsa.

Pelaku lantas mendatangi rumah Handi. Akan tetapi saat pelaku tiba di TKP, Handi ternyata ada di rumah dan batal keluar karena saldo pulsa sudah diurus oleh karyawannya.

Pelaku dan Handi kemudian naik ke lantai dua rumah untuk mengobrol sambil minum kopi. Selama kedua orang ini asyik ngobrol, Citrawati kerap naik turun sambil melontarkan perkataan kasar.

Pelaku pertama menganiaya korban wanita, namun karena Handi berusaha melindungi istri, akhirnya dihabisi dengan golok. Keduanya tewas dengan luka bacokan di sekujur tubuh.Tak kuat dengan kata-kata yang dilontarkan Citrawati, pelaku sontak menamparnya. Dua orang yang sudah menjalin hubungan bisnis ini akhirnya terlibat konflik.

“Dua orang ini meninggal dunia. Korban wanita dalam kondisi hamil tua sembilan bulan,” sambung Iqbal.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: hukuman matipasutiPembantaipembunuhan

Related Posts

Keributan Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditusuk
Nasional

Gegara Pengairan Sawah, Kakak Tega Bacok Adik Hingga Tewas

18 Februari 2021
Identitas Mayat Perempuan dalam Lemari Hotel Terungkap
Nasional

Identitas Mayat Perempuan dalam Lemari Hotel Terungkap

13 Februari 2021
Polisi Menangkap Lima Pengoplos Tabung Elpiji
Nasional

Pria Asal Grobogan Tega Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya Gara-gara Tak Mau Bayar

23 Januari 2021
Parang Mengayun, Suami Bunuh Istri, Anak dan Mertua Dilukai
Nasional

Kasus Pembunuhan diHomestay di Bali, Polisi Buru Terduga Pelaku

18 Januari 2021
Kuasa Hukum Gus Cholil Pertimbangkan Ajukan PK
Kota

Kuasa Hukum Gus Cholil Pertimbangkan Ajukan PK

8 Januari 2021
Kuasa Hukum Gus Cholil Sebut Majelis Hakim Kesampingkan Hal Meringankan
Kota

Kuasa Hukum Gus Cholil Sebut Majelis Hakim Kesampingkan Hal Meringankan

6 Januari 2021
loading...



Terkini

Siswa SMP Rakit Face Shield dengan Pengukur Suhu Tubuh

Siswa SMP Rakit Face Shield dengan Pengukur Suhu Tubuh

27 Februari 2021
UNS Ajak Lulusan Berkolaborasi Menyelesaikan Masalah Bangsa

UNS Ajak Lulusan Berkolaborasi Menyelesaikan Masalah Bangsa

27 Februari 2021
Vaksinasi Dibarengi Disiplin Prokes, Kasus Covid-19 Turun Drastis

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

27 Februari 2021
Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

27 Februari 2021
Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

27 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In