Timlo.net — Tiga orang berinisial YK (27), DP (25), ML (31) diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Dari tangan mereka, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 14,5 kg siap edar. Penankapan ketiganya berawal dari penangkapan YK di rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang, KM 14.
Dikutip dari laman ntmcpolri.info, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto menjelaskan, awalnya, polisi menyamar sebagai pembeli dengan target operasi tersangka berinisial YK. Kemudian, pada 22 Juli 2020, polisi menangkap YK dengan barang bukti ganja yang disimpan di dalam mobil.
“Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YK di rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang, KM 14 dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja, 14.500 gram bruto atau 14,5 kg, yang disimpan di dalam mobil Toyota Jenis Calya, warga orange yang digunakan oleh tersangka YK,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (4/8).
YK mengaku tidak bekerja sendiri. Dia, dibantu oleh DP dan ML. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP, dan ML. Dan berhasil ditangkap di SPBU Pertamina Jl Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja 2,36 gram.
Setelah itu, polisi menggeledah gudang penyimpanan Ganja di daerah perumahan Citra Maja, Lebak, Banten.
“Ditemukan bungkus dan serta sisa batang ganja, bekas pemaketan ganja sebelum dikirim,” kata Sugeng.
Saat ini polisi masih mengejar DPO yang disebut tersangka Jon, yang disebut sebagai pemilik dari ganja tersebut.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo