Solo — Kasus kecelakaan di SPBU Jl Bhayangkara, Kecamatan Laweyan, Kota Solo akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak korban telah memaafkan pelaku berinisial HH (67) warga Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon.
“Iya, kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku sudah memberikan santunan kepada para korban akibat kejadian ini,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Rabu (5/8).
Dikatakan, pemilik SPBU yang tidak lain merupakan Wakil Walikota Surakarta, Achmad Purnomo juga sudah mencabut berkas pelaporan pekan lalu. Saat penyidikan HH juga sempat ditahan oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya mendapat penangguhan penahanan setelah ada permintaan dari pihak keluarga mengingat usianya yang sudah senja.
“Ketika kasus masih kita tangani pelaku kooperatif, walau penahanan ditangguhkan dia tetap hadir ketika kita minta datang untuk proses pemeriksaan,” jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Bulan Juni lalu ini mengakibatkan tiga orang luka dan satu mesin dispenser BBM mengalami kerusakan. Tiga orang itu yakni US dan AG yang merupakan pekerja di SPBU itu serta KR seorang konsumen. Sementara itu, salah seorang korban US meninggal dunia pada awal Juli.
Kecelakaan itu dikarenakan kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor AD 8558 RH yakni HH (67). Pengemudi mobil salah menginjak pedal gas yang seharusnya pedal rem dikarenakan mobil itu tipe matic. Pengemudi dalam keadaan sadar saat kecelakaan itu dan tidak dalam keadaan minum minuman keras.
Kepolisian menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat milik penabrak, lalu sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 4497 CH, Honda Vario berpelat nomor AD 2590 ANB, dan Yamaha Vega berpelat nomor AD 3265 KZ, dan mesin pengisian BBM.