Sragen — Warga sudah boleh menggelar pesta pernikahan atau hajatan kembali. Akan tetapi, pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19), maka gelaran hajatan tersebut harus tetap mengindahkan sejumlah aturan protokol kesehatan.
“(hajatan) Sudah boleh. Polsek-Polsek sudah kita sampaikan untuk memberi izin,” kata Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (6/8).
Kapolres menyampaikan, izin hajatan tersebut diberikan dengan beberapa saran. Pihaknya menyarankan kepada Forkompida agar hajatan yang digelar masyarakat, tidak perlu ada hiburan dan jamuan makan.
“Jadi hiburan tidak ada, jamuan makan dengan nasi kotak saja. Biar tidak menciptakan kerumunan. Jadi tamu bisa langsung pulang. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Dijelaskan, untuk kapasitas tamu, harus ada pembatasan. Yakni kemungkinan 20 % dari kapasitas ruangan.
Terkait aturan itu, pihaknya akan menyampaikan permasalahan itu berkoordinasi dengan Forkompinda untuk dipecahkan bersama.
Ditambahkan, imbuan itu semata-mata demi kenyamanan dan keamanan bersama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu juga bukan dimaksudkan menghalangi niat masyarakat untuk menggelar hajatan.
Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan, Pemkab tidak melarang masyarakat yang menggelar hajatan. Namun pelaksanan hajatan harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Yakni pembatasan kapasitas tamu, jaga jarak duduk tamu minimal 1,5 meter, pakai masker, penyediaan cuci tangan dan periksa suhu tubuh sebelum masuk.
“Untuk tamu dibatasi dan kalau bisa jamuannya mbanyu mili sehingga tidak ada kerumunan,” tukasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko