Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Masyarakat Sudah Boleh Menggelar Hajatan, Ini Syaratnya

Agung Widodo by Agung Widodo
6 Agustus 2020 | 15:31
in Solo dan Sekitar, Umum
Masyarakat Sudah Boleh Menggelar Hajatan, Ini Syaratnya

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo (dok.timlo.net/agung)

Share on FacebookShare on Twitter

Sragen — Warga sudah boleh menggelar pesta pernikahan atau hajatan kembali. Akan tetapi, pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19), maka gelaran hajatan tersebut harus tetap mengindahkan sejumlah aturan protokol kesehatan.

“(hajatan) Sudah boleh. Polsek-Polsek sudah kita sampaikan untuk memberi izin,” kata Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (6/8).

BacaJuga

Daging Sapi Terjangkit LSD Sebaiknya Tidak Dikonsumsi, Ini Alasannya

Bangga, Sragen Segera Miliki Politeknik Pariwisata Terbesar Se-Indonesia

Kontes Domba dan Kambing Sukses, Bupati Harapkan Jadi Agenda Rutin HUT Sragen

Kapolres menyampaikan, izin hajatan tersebut diberikan dengan beberapa saran. Pihaknya menyarankan kepada Forkompida agar hajatan yang digelar masyarakat, tidak perlu ada hiburan dan jamuan makan.

“Jadi hiburan tidak ada, jamuan makan dengan nasi kotak saja. Biar tidak menciptakan kerumunan. Jadi tamu bisa langsung pulang. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk kapasitas tamu, harus ada pembatasan. Yakni kemungkinan 20 % dari kapasitas ruangan.

Terkait aturan itu, pihaknya akan menyampaikan permasalahan itu berkoordinasi dengan Forkompinda untuk dipecahkan bersama.

Ditambahkan, imbuan itu semata-mata demi kenyamanan dan keamanan bersama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu juga bukan dimaksudkan menghalangi niat masyarakat untuk menggelar hajatan.

Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan, Pemkab tidak melarang masyarakat yang menggelar hajatan. Namun pelaksanan hajatan harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Yakni pembatasan kapasitas tamu, jaga jarak duduk tamu minimal 1,5 meter, pakai masker, penyediaan cuci tangan dan periksa suhu tubuh sebelum masuk.

“Untuk tamu dibatasi dan kalau bisa jamuannya mbanyu mili sehingga tidak ada kerumunan,” tukasnya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: coronahajatankapolres sragensragen

Previous Post

Kisah Menegangkan Pengantin yang Berfoto di Pelabuhan Beirut Sebelum Ledakan

Next Post

Puluhan Spesimen Swab Belum Keluar, Bupati: Ini Klaster Perjalanan

Agung Widodo

Agung Widodo

Berita Terkait

Cegah Penyebaran LSD Meluas, Pemkab Sragen Gencarkan Vaksinasi Sapi

Daging Sapi Terjangkit LSD Sebaiknya Tidak Dikonsumsi, Ini Alasannya

4 Februari 2023
Poltekpar Negeri Sragen Segera Terima Mahasiswa Baru, Bangun Kampus di Gemolong

Bangga, Sragen Segera Miliki Politeknik Pariwisata Terbesar Se-Indonesia

4 Februari 2023

Kontes Domba dan Kambing Sukses, Bupati Harapkan Jadi Agenda Rutin HUT Sragen

30 Januari 2023

Bupati Yuni: Kenalkan Anak Toleransi Beragama Sejak Usia Dini

23 Januari 2023

Hadapi Tahun Politik, Anggota LVRI Sragen Diminta Netral

12 Januari 2023

Awali Tahun 2023, Bupati Yuni Resmikan Pasar Sukowati

3 Januari 2023
Next Post
Puluhan Spesimen Swab Belum Keluar, Bupati: Ini Klaster Perjalanan

Puluhan Spesimen Swab Belum Keluar, Bupati: Ini Klaster Perjalanan

Terkini

Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB, Simak Caranya

Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB, Simak Caranya

4 Februari 2023
Bareskrim Bongkar Live Streaming Asusila dan Judi Online yang Dikendalikan WNA

Bareskrim Bongkar Live Streaming Asusila dan Judi Online yang Dikendalikan WNA

4 Februari 2023
Disambut The Jak Mania, Witan Sulaeman Janji Bawa Persija Juara

Disambut The Jak Mania, Witan Sulaeman Janji Bawa Persija Juara

4 Februari 2023
Comeback, Persebaya Sukses Tundukkan Borneo FC

Comeback, Persebaya Sukses Tundukkan Borneo FC

4 Februari 2023
Gagal Beri Kemenangan Perdana untuk RANS Nusantara, Begini Alasan Santana

Gagal Beri Kemenangan Perdana untuk RANS Nusantara, Begini Alasan Santana

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved