Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Prof Ali Ghufron Jelaskan Etika Mengumumkan Hasil Penelitian Kesehatan di Masa Pandemi

8 Agustus 2020 , 16:45 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Prof Ali Ghufron Jelaskan Etika Mengumumkan Hasil Penelitian Kesehatan di Masa Pandemi

ilustrasi (sumber: pixabay)

Timlo.net – Perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinik dinilai sangat penting. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19, Prof Ali Ghufron Mukti, saat berbicara soal Etika Penelitian Kesehatan (EPK).

“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No. 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” jelas Prof. Ghufron, seperti dikutip dalam rilis Kemenristek/BRIN di Jakarta, Sabtu (8/8).

BacaJuga

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

Ganjar dan Risma Borong Kerajinan Karya Disabilitas Temanggung

Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas

Disebutkan, semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat juga sediaan farmasi harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).

“Tanpa persetujuan etik (ethical approval) dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” terang Prof Ghufron lebih lanjut.

Suatu penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dapat diterima secara etika apabila penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah yang valid, menghargai martabat subyek sebagai manusia, menjamin kerahasiaan dan bila terjadi sesuatu.

Penelitian yang tidak memenuhi prosedur yang benar secara ilmiah mengakibatkan peserta penelitian atau komunitasnya mendapat risiko kerugian atau bahkan dapat dipertanyakan manfaatnya.

“Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi (privacy), dan martabat (dignity) subyek penelitian. Pelaksanaan kewajiban moral (moral obligations) adalah inti etik penelitian kesehatan,” tegas Ghufron.

Dengan maraknya klaim penemuan obat Covid-19 yang diumumkan melalui media/pers ataupun wawancara, Ghufron menjelaskan apabila sebuah penelitian yang belum memiliki ethical clearance tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab, bahkan juga tidak melalui uji klinis maka klaim terhadap hasil penelitian tersebut dapat menjadi permasalahan.

Obat jika tidak tepat bisa berubah menjadi racun untuk dosis atau individu yang tidak tepat.

Hasil penelitian kesehatan yang menyangkut obat, vaksin, maupun sediaan farmasi sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional setara, atau disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional setara. Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

“Adalah kurang tepat apabila hasil uji klinik disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan ethical clearance,” pungkas dia.

sumber: InfoPublik

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: covid-19penelitianriset

Related Posts

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia
Kota

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia

6 Maret 2021
Tambah 7, WNI yang Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Jadi 3.155
Nasional

Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas

5 Maret 2021
Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Gibran Minta Orangtua Antar Jemput ke Sekolah
Pendidikan

Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Gibran Minta Orangtua Antar Jemput ke Sekolah

5 Maret 2021
Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih
Nasional

Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih

5 Maret 2021
Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19
Nasional

Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19

5 Maret 2021
Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen
Nasional

Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen

5 Maret 2021
loading...



Terkini

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia

RSGM Soelastri Layani Vaksinasi Covid-19 untuk 126 Lansia

6 Maret 2021
Sogo Kembali Ajak Berdonasi untuk Puskesmas

Sogo Kembali Ajak Berdonasi untuk Puskesmas

6 Maret 2021
Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

6 Maret 2021
Harga Cabai Mahal, Pemkab Klaten Kesulitan Operasi Pasar

Harga Cabai Mahal, Pemkab Klaten Kesulitan Operasi Pasar

5 Maret 2021
Lagi, Aksi Pencuri Motor Terekam Kamera

Siap Terapkan Tilang Elektronik, Polres Karanganyar Pasang 15 CCTV

6 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In