Timlo.net – Anita Kolopaking telah ditetapakan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun penetapan itu tak membuat Anita menyerah. Dia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Polri siapa menghadapi praperadilan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan panggilan sidang untuk praperadilan. Dia menyebut praperadilan yang diajukan Anita sah-sah saja.
“Sampai sekarang kami belum tahu karena relaas panggilan sidang praperadilan belum ada. Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan,” tandas Brigjen Awi Setiyono.
Sumber: ntmc