Solo — Polresta Solo memberikan waktu 2 x 24 jam bagi pelaku kasus intoleran yang terjadi di Jl Cempaka Kampung Metrodanan RT01/ RW01 Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon untuk menyerahkan diri. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, aparat akan bertindak tegas.
“Jika menyerahkan diri, akan kami perlakukan secara baik. Tapi, jika tidak kami berikan tindakan tegas sesuai cara kita,” tandas Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan, Senin (10/8) siang.
Dikatakan, dua pelaku kasus intoleran itu telah ditangkap. Mereka berinisial HD dan BD. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi saat ini, masih memburu para pelaku pengeroyokan lainnya.
“Pelaku yang lain masih dalam pengejaran,” kata Kombes Andy.
Pihaknya telah mendapat backup penuh dari Polda Jateng guna melakukan penangkapan terhadap pelaku yang nama-namanya sudah berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Selain dua pelaku, lanjut Andy, sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya, sepeda motor Yamaha N Max dengan Nopol AD 3169 S serta Honda Spacy dengan Nopol AD 5904 VU.
Kasus ini bermula saat salah seorang warga Kampung Metrodanan RT 01 RW 01, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo menggelar acara midodareni. Namun kejadian berubah menjadi mencekam pasca pemilik rumah diserang sekelompok orang terduga pelaku intoleran.

Akibat kejadian tersebut, tiga orang terpaksa dilarikan kerumah sakit karena menderita sejumlah luka. Para korban sendiri antara lain UA (54), HU (15) serta HA (57). Mereka menderita luka lebam, hingga luka robek dikepala karena lemparan batu dari oknum kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menggruduk lokasi.
Mereka menjadi target aksi kekerasan setelah keluarga akan mencoba dievakuasi oleh petugas kepolisian. Para korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati sebelum akhirnya mendapat rawat jalan.
Editor : Marhaendra Wijanarko