Timlo.net – Pemerintah menambah alokasi bantuan subsidi upah pekerja terdampak covid-19. Bantuan ini diberikan kepada buruh dan karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta perbulan yang terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga, untuk memperbanyak masyarakat yang mendapatkan bantuan ini, kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan jadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8).
Menurut Ida, dari sisi anggaran juga dinaikkan dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.
“Dana penerima bantuan subsidi upah bersumber dari BPJS ketenagakerjaan sesuai ktiteria dan persyaratan yang diperlukan,” katanya.
Alasan pemerintah menggunakan data BPJS Keteragakarjaan, karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
Calon penerima bantuan, jelas Ida, minimal sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. Selain itu, mereka memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk penerima manfaat program kartu prakerja.
“roses penyaluran bantuan berupa subsidi upah oleh bank penyalur dengan memindahbukukan dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank Himbara,” terang Ida.