Timlo.net — Seorang pria berinisial F (30) diamankan aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pria ini kedapatan membawa surat keterangan bebas Covid-19 palsu saat hendak check-in. Saat itu, dia akan bertolak ke Papua.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta saat memeriksa surat bebas Covid-19 yang diserahkan F.
“Kejadiannya 14 Juli lalu, petugas KKP curiga bahwa surat yang digunakan bersangkutan diragukan keasliannya,” ujar Adi, Senin (10/8).
Petugas pun meragukan keaslian surat tersebut karena kop surat tertulis dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.
Surat tersebut, lanjut Ade, tertulis dikeluarkan pada 10 Juli, atau empat hari sebelum bertolak ke Papua.
“Padahal, 31 Mei Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi melakukan karantina untuk orang-orang yang datang dari berbagai daerah,” tutur Adi.
Setelah curiga, petugas kemudian memeriksa F dan AAU. Akhirnya F mengaku mendapatkan surat tersebut dari orang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Adi menjelaskan, F dan AAU lalu dilakukan rapid test Covid-19. Hasilnya, F dinyatakan reaktif Covid-19, sedangkan AAU hasilnya non-reaktif. F saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk AAU masih berstatus sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, F dijerat dengan beragam pasal termasuk Undang-Undang Karantina Kesehatan serta KUHP 263 dan 268 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo