Solo — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Solo membuka permohonan bantuan sosial (Bansos) produktif tahap II. Pendaftaran mulai dibuka sejak Senin (10/8).
“Pelaku UMKM mulai Senin kemarin bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke Dinas Koperasi UMKM Solo,” ujar Kepala Dinkop UMKM Solo, Heri Purwoko Joko Siswanto, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan, pendaftaran dilakukan hanya sampai Jumat (14/8). Pelayanan pengajuan bantuan ini dilakukan di Kantor Dinkop UMKM Solo, Jl Yosodipuro No 162, Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari, Solo. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
“Untuk formulir pendaftaran bisa diunduh di situs dinkop.surakarta.go.id. Kemudian diisi semua formulirnya dan diserahkan Dinkop UMKM Solo,” kata dia.
Dijelaskan, Bansos produktif itu didasarkan pada Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 307/SM/VIII/2020. Setiap pelaku UMKM di Solo yang lolos administrasi akan mendapatkan uang tunai Rp 2,4 juta.
“Uang tunai Rp 2,4 juta ini merupakan bantuan langsung dari Presiden Jokowi akibat dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Heri mengatakan. untuk syarat pengajuan Bansos produktif, yakni memiliki usaha mikro, nasabah perbankan BUMN yang memiliki simpanan di bawah Rp 2 juta, KK, KTP, fotokopi Buku Rekening Bank sesuai dengan nama pemohon, fotokopi printout dari bank per Juli 2020, nominal saldo di bawah Rp 2 juta, fotokopi izin usaha mikro (IUMK) atau surat domisili usaha dari kelurahan, dan foto produk atau foto usaha.
“Pendaftaran ini berlaku bagi pelaku UMKM di Solo,” pungkasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko