Solo — Polisi membekuk lima pelaku kasus intoleran yang terjadi di Kampung Mertodranan RT01/ RW01 Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon. Dari lima pelaku, empat ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pelaku masih didalami.
“Empat telah kita tetapkan sebagai tersangka, sedang satunya masih kami dalami perannya,” terang Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartaaan, Selasa (11/8).
Empat tersangka itu, kata Lutfi, diantaranya BD, MM, MS, ML dan RN. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
”Ada yang memukul korban dengan kayu, melempar menggunakan batu dan ada yang berperan sebagai provokator,” jelas mantan Kapolresta Solo tersebut.
Dalam rilis yang dilaksanakan di Mako II Satlantas Polresta Solo itu, Luthfi tidak menyebut secara jelas tersangka dari kelompok mana. Namun yang jelas, mereka adalah kelompok yang intoleran.
“Sejauh hasil pengembangan penyidikan, tidak ada diantara pelaku pernah menjadi narapidana tindak pidana teroris,” ungkap Luthfi.
Selain mengamankan lima orang, petugas juga telah menyita barang bukti (BB) berupa batu, kayu, motor dan mobil.
Dari para tersangka yang telah diamankan, lanjut Kapolda, akan dijerat dengan pasal 160 KUHP, 335 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang mereka lakukan.
Editor : Dhefi Nugroho