Timlo.net — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung ditangkap Satresnakoba Polresta Bandar Lampung pada Minggu (9/8) sore. Pria berinisial FD (33) warga Jalan Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini diamankan lantaran penyalahgunaan narkotika.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Bahwa di salah satu rumah di Jalan Tirtayasa, Gang Rambutan, Kelurahan Sukabumi sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkapnya, Selasa (11/8).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu sisa pakai, empat pipa kaca (pirek), dua handphone, dan dua korek gas api.
Ditanya apakah tersangka merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung, Zainul pun tak menampik.
“Ya benar, dia (pelaku) Pol PP,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan FD, jika dirinya hanya memakai barang haram tersebut untuk menambah stamina dan tidak memperjualbelikan.
“Ngakunya dia (pelaku) beli sabu buat penambah stamina, tapi kita masih dalami lagi pemeriksaannya, dengan siapa saja dia memakainya,” terang dia.
Saat ini pihaknya masih tengah mendalami asal muasal dari narkoba jenis sabu tersebut.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo