Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

HUT ke-75 RI, Warga Boleh Tirakatan, Ini Syaratnya

12 Agustus 2020 , 10:04 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
HUT ke-75 RI, Warga Boleh Tirakatan, Ini Syaratnya

Kantor Pemkab Klaten (diskominfo klaten)

Klaten — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak melarang pelaksanaan tirakatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonsia ke-75.

Meskipun demikian, dengan masih banyak terjadinya penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat menggelar tirakatan.

BacaJuga

Minat Masyarakat Tinggi, Layanan KRL Bakal Ditambah Sampai Madiun

Tiga dari Enam Anggota DPRD Solo yang Terpapar Covid-19 Hadiri Pelantikan Gibran

KONI Terjunkan Tim Pengawas Atlet

Arahan dari Pemkab Klaten tersebut tidak lain merupakan upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak terjadi penularan virus tersebut. Sehingga masyarakat tetap dapat memperingati HUT ke -75 RI secara khidmat dan aman sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Keputusan terkini terkait tirakatan, tertuang dalam Surat Edaran No 003/ 483 /01 perihal malam Tirakatan dalam Rangka HUT Ke-75 RI dengan protokol kesehatan, tanggal 10 Agustus 2020. Surat edaran terbaru tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten tertanggal 30 Juli 2020 sebelumnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan tirakatan HUT Ke-75 RI masih dapat dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa ketentuan,” jelas Sekda Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi atas nama Bupati Klaten Sri Mulyani seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut, Senin (10/8).

Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, bahwa kegiatan Tirakatan bisa dilakukan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Selain itu, pembatasan jumlah peserta harus dilakukan, termasuk membatasi kehadiran anak-anak dan lansia.

Disebutkan, tirakatan dilaksanakan secara sederhana dengan acara yang ringkas dan singkat serta tanpa hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Berdasarkan koordinasi dan informasi dari beberapa wilayah kecamatan, sebagian warga masyarakat berharap agar tetap dapat melaksanakan kegiatan Tirakatan HUT ke-75 RI,” jelasnya dalam surat edaran tersebut –seperti dilansir laman klatenkab.go.id.

Informasi tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Klaten.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Klaten hingga Senin (10/8,) jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Klaten secara kumulatif telah mencapai 161 orang. Penambahan kasus di Kabupaten Klaten pun masih terjadi di berbagai kecamatan. Masyarakat diminta untuk semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak tertular Covid-19.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: hut kemerdekaan ripemkab klatentirakatan

Related Posts

Cakupan Diperluas, Titip Bandaku Solusi Penyimpanan Dokumen di Klaten
Sosial

Cakupan Diperluas, Titip Bandaku Solusi Penyimpanan Dokumen di Klaten

23 Februari 2021
Jadi Satgas Keluarga, Ibu-Ibu PKK Bikin Konten Video di Medsos
Sosial

Jadi Satgas Keluarga, Ibu-Ibu PKK Bikin Konten Video di Medsos

2 Februari 2021
Pemkab Klaten Tetapkan Enam Prioritas Pembangunan 2022
Sosial

Pemkab Klaten Tetapkan Enam Prioritas Pembangunan 2022

30 Januari 2021
Ini 10 Kecamatan di Klaten dengan Jumlah Kasus Covid-19 Terbanyak
Sosial

Ini 10 Kecamatan di Klaten dengan Jumlah Kasus Covid-19 Terbanyak

29 Januari 2021
728 CPNS Klaten akan Terima SK, 1 Februari Mulai Dapat Gaji
Sosial

728 CPNS Klaten akan Terima SK, 1 Februari Mulai Dapat Gaji

20 Januari 2021
PSBB, Layanan Kependudukan Klaten Andalkan Aplikasi Sipon Keduten
Sosial

PSBB, Layanan Kependudukan Klaten Andalkan Aplikasi Sipon Keduten

15 Januari 2021
loading...









Terkini

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Pembeli Menjerit

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Pembeli Menjerit

2 Maret 2021
Kenaikan Harga Cabai Sumbang Inflasi di Solo

Kenaikan Harga Cabai Sumbang Inflasi di Solo

2 Maret 2021
Minat Masyarakat Tinggi, Layanan KRL Bakal Ditambah Sampai Madiun

Minat Masyarakat Tinggi, Layanan KRL Bakal Ditambah Sampai Madiun

2 Maret 2021
Tiga dari Enam Anggota DPRD Solo yang Terpapar Covid-19 Hadiri Pelantikan Gibran

Tiga dari Enam Anggota DPRD Solo yang Terpapar Covid-19 Hadiri Pelantikan Gibran

2 Maret 2021
PSS Jadi Pioner Miliki Divisi HRD

PSS Jadi Pioner Miliki Divisi HRD

2 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In