Timlo.net — Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Abdul Kadir mengatakan untuk insentif Nakes, Pemerintah sudah membayar lebih dari Rp 843 Miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp 510 Miliar dari pagu Rp 1,9 Triliun insentif daerah lebih dari Rp 333 Miliar dari pagu Rp 3,7 Triliun.
“Untuk santunan tenaga kesehatan meninggal dilakukan melalui verifikasi atas tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 yang memberikan pelayanan di Fasyankes,” kata Kadir melalui keterangan resmi, Rabu (12/8), yang dikutip dari laman infopublik.id.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menggunakan APBN dan APBD. Selanjutnya, santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19, yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 60 Miliar yang dialokasikan untuk 200 orang Nakes yang meninggal dunia.
“Hingga 10 Agustus kita sudah menyerahkan sebanyak 35 persen atau sebanyak Rp 21 Miliar kepada 70 orang keluarga dari tenaga kesehatan yang meninggal,” kata Kadir.
Diketahui, Pemerintah menganggarkan Rp 5,6 Triliun untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani masalah Coronavirus Disease (Covid-19). Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,9 Triliun dikelola Kementerian Kesehatan.
Sisanya sebanyak Rp 3,7 Triliun dikelola Kementerian Keuangan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani Covid-19.
Pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium, dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL).
Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo