Klaten — Di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), masyarakat Kabupaten Klaten diperbolehkan melaksanakan kegiatan tirakatan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Klaten Sri Mulyani menegaskan, Tirakatan boleh dilakukan namun harus mengedepankan protokol kesehatan. Ini dilakukan agar tidak terjadi penularan virus tersebut pada masyarakat.
Selain itu, Bupati juga mengimbau agar kegiatan Tirakatan digelar secara sederhana dan diisi dengan doa bersama.
“Tirakatannya diisi dengan doa bersama, ngaji bersama, itupun harus sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah peserta pun harus dikurangi agar kita bisa segera memutus mata rantai penyebaran virus,” jelas Bupati Sri Mulyani dihadapan para Kepala Desa di Cawas, Rabu (12/8).
Dilansir laman klatenkab.go.id, berkaitan dengan diperbolehkannya masyarakat Kabupaten Klaten menggelar malam Tirakatan, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menyampaikan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran No 003/ 483 /01 perihal malam tirakatan dalam Rangka HUT Ke-75 RI dengan protokol kesehatan pada tanggal 10 Agustus 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Klaten tersebut, disebutkan bahwa kegiatan Tirakatan dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Kemudian, jumlah peserta juga harus dibatasi, termasuk untuk membatasi kehadiran anak-anak dan lansia.
Pelaksanaan Tirakatan juga diminta untuk digelar secara sederhana dengan acara yang ringkas dan singkat serta tanpa hiburan yang dapat menyebabkan kerumunan masyarakat.
Bupati menyebutkan bahwa dengan masih adanya kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten, masyarakat diminta semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas, agar tak tertular virus tersebut. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan Tirakatan.
“Tentunya malam tirakatan boleh dilakukan, tapi tentunya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya (dalam pelaksanaanya),” pungkasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko