Solo — Tim gabungan kembali meringkus dua orang terduga pelaku kasus intoleran yang terjadi di Kampung Mertodranan RT01/ RW01 Kecamatan/ Kelurahan Pasar Kliwon, Solo. Dua pelaku tersebut, saat ini tengah didalami terkait peran mereka dalam aksi yang mengakibatkan tiga orang terluka.
“Untuk dua orang baru ini beriinisial N dan A. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon juga,” terang Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Kamis (13/8).
Dikatakan, sejauh ini sudah ada tujuh orang yang dibekuk. Lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, aparat gencar memburu para pelaku yang melakukan aksi intoleran di Jl Cempaka Kampung Mertodranan, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo pada Sabtu (8/8) lalu.

Bahkan, tim dari Polda Jateng juga turut diterjunkan untuk menelusuri keberadaan para pelaku.
Kasus ini bermula, saat keluarga Umar Assegaf melaksanakan doa sebelum acara pernikahan atau dalam bahasa Jawa dikenal dengan midodareni. Namun, ada sekelompok massa menuduh bahwa di kediaman Umar Assegaf tersebut dilaksanakam acara doa dengan aliran tertentu.
Hingga akhirnya, aksi kerusuham tak dapat dihindarkan dan mengakibatkan tiga oramg menjadi korban.
