Timlo.net — Lukman Rahma Wijaya (18) warga Padukuhan Kauman RT 02 Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul meninggal dunia usai dikeroyok teman-temannya sendiri. Gara-garanya, korban dituduh mencuri uang sebesar Rp 50 Ribu milik kakak beradik PES (17) dan PEA (14) warga Dusun Wonokromo 2, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, Jumat (14/8), Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengungkapkan, dalam kasus meninggalnya Lukman, polisi berhasil mengamankan 13 orang tersangka. Sembilan orang adalah masih di bawah umur sementara empat orang lainnya sudah masuk kategori dewasa.
“Peristiwa ini bermula ketika hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020 lalu, korban bermain ke rumah tersangka PES dan PEA, keduanya merasa kehilangan Rp 100 Ribu,” ujar Kapolres.
Korban datang sekira pukul 20.00 WIB dan kemudian pulang setelah sempat bercengkerama dengan teman-temannya. Dan sekira pukul 00.00 WIB, kedua tersangka mengaku kehilangan uang Rp 100.000 yang disimpan di dalam dompet salah satu pelaku.
Kemudian, Sabtu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB korban kembali datang ke rumah PES dan PEA dengan membawa jajanan atau makanan. Keduanya menginterograsi korban bersama MFM. Dari interograsi tersebut, korban mengaku jika telah mencuri uang sebesar Rp 50 Ribu.
Ternyata setelah mengaku melakukan pencurian, justru membuat ketiga tersangka naik darah. Ketiganya lantas melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka memanggil teman-teman lainnya sampai berjumlah 13 orang. Mereka beramai-ramai melakukan kekerasan terhadap korban dengan berbagai cara.
Berbagai kekerasan dilakukan oleh para tersangka dengan cara menendang, memukul kemudian mengikat kaki korban menyundut dengan rokok, menyundut dengan kunci motor yang telah dipanaskan sebelumnya, membenturkan kepala korban ke tembok sehingga tidak sadarkan diri.
“Pemilik rumah bu Erna atau orangtua PES dan PEA terbangun,” tambahnya.
Melihat kejadian tersebut, Erna menghubungi kakek korban Agus Maryanto. Kakek korban datang sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan sepeda motor. Karena hanya membawa sepeda motor, kakek korban lantas menghubungi ambulans Rumah Sakit Nur Hidayah Jetis dan membawa korban ke RS. Sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Begiru mendapat laporan ada korban meninggal dunia, jajaran kepolisian langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung memeriksa para saksi. Polisi langsung mengamankan PES dan PEA untuk diambil keterangan hingga akhirnya 13 orang berhasil diringkus.
“Antara korban dengan tersangka tidak ada permasalahan apa-apa,” tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, UU Peradilan Anak juga diterapkan karena sebagian besar tersangka masih di bawah umur
Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam pemeriksaan, Wachyu mengatakan jika kakak beradik yaitu PES dan PEA adalah saksi dalam peristiwa klitih di kawasan Imogiri Desember lalu. Di mana dalam peristiwa klitih tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Keduanya saksi karena ikut rombongan klitih itu. Kita masih selidiki apakah korban benar-benar mencuri uang atau tidak. Kita juga dalami apakah mereka Genk atau bukan,” tuturnya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo