Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 14 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Sindikat Perdagangan Orang dan Penyelundupan Jenazah Dibongkar Polisi

15 Agustus 2020 , 04:00 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Sindikat Perdagangan Orang dan Penyelundupan Jenazah Dibongkar Polisi

Rilis penyelundupan jenazah | ntmc

Timlo.net — Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka dengan berinisial J dan E dari PT SMB, sebuah perusahaan yang melakukan Perekrutan dan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

Selain itu, keduanya juga melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

BacaJuga

Ganjar Lepas 584,54 Ton Produk Perikanan Asal Jateng

Meski Daring, Antusias Masyarakat Ikuti Musrenbang 2022 Tetap Tinggi

Ganjar: Cegah Paham Radikal dengan Seni dan Budaya

Hal tersebut disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8).

“PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, sebagaimana dilansir dari laman ntmcpolri.info.

Selanjutnya, pada Senin yang lalu yakni tanggal 10 Agustus 2020 akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.

“Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri, dan pada tanggal 12 Agustus 2020 Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” jelasnya.

Adapun ketiga jenazah tersebut berinisial DAN berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, Insial S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh. Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu berinisial J yang merupakan Direktur dari PT SMB dan E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut serta Modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya yaitu PT SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing.

Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, Uang senilai Rp 38.500.000, dan Catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.

“Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di saat ini masih ada warga Negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Penyelundupan JenazahSindikat Perdagangan Orang

Related Posts

No Content Available
loading...



Terkini

BNI Kembangkan Smart Farming, Petani Muda Jadi Ujung Tombak

BNI Kembangkan Smart Farming, Petani Muda Jadi Ujung Tombak

14 April 2021
Hadapi PSM, Pelatih Bhayangkara Solo FC akan Mainkan Ezechiel Ndouassel

Skuad Bhayangkara Solo Libur Sementara di Awal Puasa

14 April 2021
Pedagang Takjil di Manahan Yakini Penjualan Membaik Tahun Ini

Pedagang Takjil di Manahan Yakini Penjualan Membaik Tahun Ini

14 April 2021
Anjing Pahlawan, Cari Bantuan Saat Majikan Butuh Pertolongan Medis

Anjing Pahlawan, Cari Bantuan Saat Majikan Butuh Pertolongan Medis

14 April 2021
Semifinal Piala Menpora, PSM Optimis Kalahkan Persija

Semifinal Piala Menpora, PSM Optimis Kalahkan Persija

14 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In