Timlo.net — Komisi II DPR dan pemerintah, khususnya penyelenggara Pemilu, saat ini tengah menggodok aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Dua hal yang utama adalah aturan mengenai kampanye serta cara pencoblosan yang harus dibuat dengan tetap meminimalisir kerumunan massa.
Anggota Komisi II DPR Agung Budi Santoso, usai menghadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD serta Pidato Presiden, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), mengatakan, dirinya selalu mewanti-wanti agar Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di Bulan Desember nanti bisa berjalan baik tanpa menghadirkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Memang kita selalu mewanti-wanti dalam sidang untuk memastikan jenis kampanye seperti apa karena kita tetap harus menghindari kerumunan massa. Kemudian kita juga lihat bagaimana cara pencoblosan nanti. Dua ini yang utama harus diatur. Nah sekarang ini sedang kita godok aturannya sehingga pada saat nanti di tanggal 9 Desember ketika diselenggarakan Pilkada itu sudah aman,” jelas Agung –seperti dilansir laman dpr.go.id.
Selain itu, masih kata Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPRI ini, tingkat kondusivitas daerah juga akan menentukan terselenggaranya Pilkada Desember nanti. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, DPR juga masih memantau situasi nasional. Apabila di suatu daerah masih memiliki tingkat penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi, bukan tidak mungkin penyelenggaran Pilkada daerah tersebut akan ditunda.
“Karena ini kan masih ada waktu September-Desember sekitar empat bulan kira-kira. Kita pantau terus, kita kawal terus penyelenggaraan pemilu sehingga kita ingin yakin betul ketika dalam penyelenggaraan Pemilunya sudah betul-betul aman. Tentunya di situasi tidak menentu ini kemudian banyak daerah yang kemudian menjadi zona merah lagi,” tukas legislator Ddapil Jawa Barat I tersebut.