Solo – Pasangan independen bakal calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali), Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo 2020 dilaporkan ke Bawaslu Solo, terkait dugaan memalsukan tanda tangan surat dukungan warga.
Namun demikian, hal tersebut tidak menghentikan langkah KPU Solo untuk tetap melanjutkan tahapan verifikasi faktual (verfak) berkas syarat dukungan perbaikan pasangan Bajo.
“Adanya laporan terkait dugaan memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang dilakukan Bajo tidak membuat KPU menghentikan tahapan Verfak,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Senin (17/8).
Ia menjelaskan tugas KPU menyelesaikan tahapan verfak bakal calon independen Bajo. Setelah verfak selesai dilanjutkan pengumuman hasil yang dilakukan tingkat Kota Solo pada Jumat (21/8).
“Kalau lolos pasangan Bajo bisa mendaftar calon cawali dan cawawali di Pilwakot Solo tanggal 4-6 September mendatang,” kata dia.
Nurul mengatakan setelah diumumkan hasil verfak, KPU akan melihat regulasi seperti apa nasib Bajo jika benar terbukti adanya kasus tersebut. Untuk update verfak sejauh ini sudah ada 10.000 berkas syarat dukungan yang dianggap memenuhi syarat (MS).
“Untuk bisa lolos verfak pasangan Bajo kekurangan 14.482 berkas perbaikan yang harus diserahkan KPU. Kami verfak 16.700 syarat dukungan. Ada 10.000 berkas syarat dukungan yang dianggap MS,” tutup dia.