Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 4 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag dan BPN Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

18 Agustus 2020 , 14:21 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Kemenag dan BPN Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

ilustrasi (sumber: pixabay)

Timlo.net – Proses sertifikasi tanah wakaf bakal dipercepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf.

“Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” tegas Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (18/8).

BacaJuga

Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

Masjid Hadiah untuk Presiden Jokowi dari Pangeran UEAU Mulai Dibangun Akhir Pekan Ini

Tak Bisa Berdagang 13 Tahun, Pedagang Pasar Turi Surabaya Mengadu ke Habib Hasan

Menurutnya, Regulasi tersebut memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. Caranya, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara.

Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme. Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” ujar Menag.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengaku siap mengawal aturan perwakafan ini. Dia akan mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut.

Pihaknya juga akan meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA untuk melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf sesuai wilayah kerjanya dalam percepatan pergurusan pensertifikatan tanah wakaf.

“Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya,” tandasnya.

Perubahan regulasi sertifikasi tanah wakaf ini sudah lama menjadi perhatian Menteri Agama. Dalam Rakor Badan Wakaf Indonesia (BWI) beberapa waktu lalu misalnya, Menag menyampaikan pandangannya bahwa proses administrasi wakaf masih berbelit-belit. Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf. Selain itu, ia juga harus menunjuk nadzir atau pihak yang menerima harta benda wakaf.

Sehubungan itu, Menag minta agar proses aertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien. Apalagi, belakangan kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertifikat.

Menag menekankan pentingnya perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan.

Kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif, sehingga tidak perlu khawatir bahwa penguasaan tanah yang telah diwakafkan akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

sumber: Kemenag

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Kemenagtanah wakafWakaf

Related Posts

Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA
Kota

Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

4 Maret 2021
John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji
Nasional

John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

27 Februari 2021
Pandemi Belum Usai, Pendaftar Haji di Karanganyar Capai 140 Orang
Sosial

Pandemi Belum Usai, Pendaftar Haji di Karanganyar Capai 140 Orang

19 Februari 2021
Oman: Jemaah Haji Indonesia Tak Pernah Ditolak Arab Saudi
Nasional

Oman: Jemaah Haji Indonesia Tak Pernah Ditolak Arab Saudi

19 Februari 2021
158 Ribu Jemaah Haji Didaftarkan Prioritas Vaksinasi Covid-19
Nasional

158 Ribu Jemaah Haji Didaftarkan Prioritas Vaksinasi Covid-19

19 Februari 2021
Wapres: Pemerintah akan Mengelola Wakaf menjadi Dana Abadi
Nasional

Wapres: Pemerintah akan Mengelola Wakaf menjadi Dana Abadi

12 Februari 2021
loading...



Terkini

Sepak Bola Kembali Berjalan, Semua Pihak Diminta Tertib

PSIS Tepis Kabar Ketertarikan Persib pada Septian David Maulana

4 Maret 2021
Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Inventarisasi Lahan Warga Terdampak Proyek Rel Layang Libatkan Kelurahan dan Kecamatan

4 Maret 2021
Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

4 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In