Solo — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo Gatot Sutanto menegaskan, memaku pohon dan memasang hal tidak semestinnya di pepohonan jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) Lingkungan Hidup. Namun demikian, Perda tersebut belum berjalan maksimal jika melihat temuan banyak paku di pohon.
“Secara aturan memaku pohon melanggar Perda Lingkungan Hidup. Harusnya masyarakat bisa tahu adanya aturan tersebut dan mematuhinya,” ujar Gatot Sutanto, Selasa (18/8).
Dikatakan, bagi masyarakat yang ketahuan memaku pohon bisa diperkarakan. Ia berharap warga bisa ikut menjaga lingkungan masing-masing, terutama jika mendapati pohon tertancap paku bisa mencabutnya.
“Kalau ada warga yang nekat memasang paku di pohon segera diperingatkan. Jiak tetap nekat segera laporkan ke Satpol PP atau DLH Solo,” pintanya.
Gatot mengajak masyarakat memaknai Hari Kemerdekaan ini (HUT ke-75 RI) dengan lebih peduli akan lingkungan. Bagi yanng melakukan pelanggarnan bisa diperkarakan.
“Banyaknya temuan paku di pepohonan membuat kami prihatin. Ini menunjukkan minimnya kepedulian masyarakat akan lingkungan hidup di sekitar kita,” ujarnya.