Solo — Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menghentikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan e-KTP yang digunakan untuk dukungan pasangan calon walikota-wakil walikota Solo dari jalur independen, Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (Bajo). Penghentian ini dilakukan lantaran tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
“Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan,” papar Komisioner Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma dalam jumpa pers, Selasa (18/8) siang.
Dikatakan, kasus ini dilaporkan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuben Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP). Lalu, ditindaklanjuti klarifikasi terhadap empat orang saksi yang diajukan oleh pelapor.
“Namun demikian dalam proses klarifikasi 2 orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian,” jelas Poppy yang membidangi Divisi Penegakan dan Pelanggaran.
Selain itu, kata Poppy, pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada KPU, pihak terlapor (Pasangan Bajo) hingga meminta pendapat ahli.
“Maka melalui pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Solo pada Hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB kasus tersebut dihentikan,” ungkap Poppy.
Terkait unsur pidana, Poppy mengaku, pihaknya tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan e-KTP). Termasuk, saksi yang dihadirkan pelapor tidak memehui kualitas sebagai saksi fakta lantatan tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan e-KTP untuk dukungan terhadap bakal calon perseorangan.
“Demikian hasil kajian dan klarifikasi yang dilakukan oleh Gakkumdu Kota Surakarta,” tambahnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko