Sabtu, Januari 28, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Luar Biasa! Tiga Terdakwa Bank UOB Bebas Setelah Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

Achmad Khalik by Achmad Khalik
18 Agustus 2020 | 22:40
in Kota, Solo dan Sekitar
Luar Biasa! Tiga Terdakwa Bank UOB Bebas Setelah Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus Bank UOB saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Tiga terdakwa dalam kasus Bank UOB yakni Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati diputus bebas dari segala dakwaan. Tiga pejabat Bank UOB ini merasa lega setelah palu hakim H Muhammad SH membebaskan ketiganya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (18/8).

“Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan dan diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, H Muhammad.

BacaJuga

Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Lima Anggota Jaringan Khilafatul Muslimin Divonis Bersalah, Segini Hukumannya

Segini Ganjaran Bagi Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMDesma Lenggar Bujogiri

Pertimbangan hakim, membebaskan tiga terdakwa yang meloloskan uang milik Roestina Cahyo Dewi yang dilakukan Waseso hingga belasan kali pada tahun 2012 hingga 2013 adalah, tidak memenuhi unsur pidana dan tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, prosedur yang dilakukan sebelum penarikan uang sudah lengkap termasuk ada tanda tangan Waseso dan Roestina Cahyo Dewi berikut KTP keduanya juga sudah disertakan untuk pencairan.

Berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017, Waseso divonis tiga tahun penjara karena memalsukan tanda tangan Roestina Cahyo Dewi saat mengambil uang di Bank UOB hingga belasan kali. Akibatnya, kerugian bagi Roestina sekitar Rp 21,6 Miliar.

Parahnya, putusan hakim bahwa KTP Roestina Cahyo Dewi juga disertakan sebagai pelengkap untuk penarikan uang di Bank UOB,

Hal ini dibantah keras oleh Roestina Cahyo Dewi. Owner perusahaan garmen PT Ladewindo itu bersumpah demi Allah bahwa dia tidak menyerahkan KTP kepada Waseso untuk mempermudah penarikan uang di Bank UOB.

“Saya tidak pernah menyerahkan KTP saya ke Waseso, karena setiap hari KTP saya berada didompet atau saya bawa terus. Ini putusan hakim yang sangat luar bisa,” kata Dewi usai vonis dibacakan oleh hakim.

Putusan itu, lanjut Dewi, tentu saja membuatnya kecewa. Bagi dia, kekurang hati-hatiannya ketiga terdakwa membuat uangnya habis diambil Waseso dengan memalsu tanda tangannya.

Amar putusan hakim yang membebaskan tiga terdakwa yang dulu ditangkap dan ditahan penyidik Polresta Solo, semasa dipimpin Kombes Pol Andy Rifai kemudian juga ditahan kejaksaan itu, jauh sekali dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU, Rr Rahayu Nur Raharsi SH menuntut tiga terdakwa masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider enam bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih ada waktu untuk berpikir untuk bersikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Disisi lain, kuasa hukum ketiga terdakwa, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal bahwa kliennya tidak bersalah. Pasalnya, apa yang telah dijalankan kliennya tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Berdasar audit internal, klien kami tidak ditemukan pelanggaran SOP,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Bank UOBTerdakwavonis

Previous Post

THTR Polsek Banjarsari Gagalkan Pengiriman 300 Liter Miras

Next Post

Istri Ali Kalora dan Seorang Pengantar Kue Ditangkap

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

19 November 2022
Dishub Launching Bus Low Deck Khusus Disabilitas dan Lansia

Lima Anggota Jaringan Khilafatul Muslimin Divonis Bersalah, Segini Hukumannya

3 November 2022

Segini Ganjaran Bagi Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMDesma Lenggar Bujogiri

23 Agustus 2022

Terbukti Nyabu, ASN Ini Divonis 8 Bulan

1 Juni 2022

Usai Divonis Pengadilan Tinggi, Edhy Prabowo Ditunggu Kasus Baru

26 November 2021

Komisaris PT Global Indo Energi, Ina Widiyawati Divonis Tiga Tahun Penjara

22 Februari 2021
Next Post
Istri Ali Kalora dan Seorang Pengantar Kue Ditangkap

Istri Ali Kalora dan Seorang Pengantar Kue Ditangkap

Terkini

Belasan Insinyur Baru UMS Disumpah, Berpotensi Pemulihan Ekonomi Global

Belasan Insinyur Baru UMS Disumpah, Berpotensi Pemulihan Ekonomi Global

28 Januari 2023
Kades Mendak Delanggu Klarifikasi terkait Edaran Waspada Penculikan Anak

Kades Mendak Delanggu Klarifikasi terkait Edaran Waspada Penculikan Anak

28 Januari 2023
Foto dan Spesifikasi Samsung Galaxy Book 3 Pro SE Bocor

Foto dan Spesifikasi Samsung Galaxy Book 3 Pro SE Bocor

28 Januari 2023
Gebuk Jagoan China, Jojo Melaju ke Final Indonesia Masters 2023

Gebuk Jagoan China, Jojo Melaju ke Final Indonesia Masters 2023

28 Januari 2023
Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan di Akun Medsos Palsu PT KAI

Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan di Akun Medsos Palsu PT KAI

28 Januari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved