Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 7 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Luar Biasa! Tiga Terdakwa Bank UOB Bebas Setelah Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

18 Agustus 2020 , 22:40 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Luar Biasa! Tiga Terdakwa Bank UOB Bebas Setelah Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus Bank UOB saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo

Solo – Tiga terdakwa dalam kasus Bank UOB yakni Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati diputus bebas dari segala dakwaan. Tiga pejabat Bank UOB ini merasa lega setelah palu hakim H Muhammad SH membebaskan ketiganya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (18/8).

“Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan dan diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, H Muhammad.

BacaJuga

Hanya Petani Nekat, Memasang Jebakan Tikus Berlistrik

DPRD Klaten Salurkan Bantuan untuk Pelajar yang Kedua Tangannya Diamputasi

Menag Gus Yaqut: Masjid Sheikh Zayed di Merupakan Monumen Persahabatan

Pertimbangan hakim, membebaskan tiga terdakwa yang meloloskan uang milik Roestina Cahyo Dewi yang dilakukan Waseso hingga belasan kali pada tahun 2012 hingga 2013 adalah, tidak memenuhi unsur pidana dan tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, prosedur yang dilakukan sebelum penarikan uang sudah lengkap termasuk ada tanda tangan Waseso dan Roestina Cahyo Dewi berikut KTP keduanya juga sudah disertakan untuk pencairan.

Berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017, Waseso divonis tiga tahun penjara karena memalsukan tanda tangan Roestina Cahyo Dewi saat mengambil uang di Bank UOB hingga belasan kali. Akibatnya, kerugian bagi Roestina sekitar Rp 21,6 Miliar.

Parahnya, putusan hakim bahwa KTP Roestina Cahyo Dewi juga disertakan sebagai pelengkap untuk penarikan uang di Bank UOB,

Hal ini dibantah keras oleh Roestina Cahyo Dewi. Owner perusahaan garmen PT Ladewindo itu bersumpah demi Allah bahwa dia tidak menyerahkan KTP kepada Waseso untuk mempermudah penarikan uang di Bank UOB.

“Saya tidak pernah menyerahkan KTP saya ke Waseso, karena setiap hari KTP saya berada didompet atau saya bawa terus. Ini putusan hakim yang sangat luar bisa,” kata Dewi usai vonis dibacakan oleh hakim.

Putusan itu, lanjut Dewi, tentu saja membuatnya kecewa. Bagi dia, kekurang hati-hatiannya ketiga terdakwa membuat uangnya habis diambil Waseso dengan memalsu tanda tangannya.

Amar putusan hakim yang membebaskan tiga terdakwa yang dulu ditangkap dan ditahan penyidik Polresta Solo, semasa dipimpin Kombes Pol Andy Rifai kemudian juga ditahan kejaksaan itu, jauh sekali dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU, Rr Rahayu Nur Raharsi SH menuntut tiga terdakwa masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider enam bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih ada waktu untuk berpikir untuk bersikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Disisi lain, kuasa hukum ketiga terdakwa, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal bahwa kliennya tidak bersalah. Pasalnya, apa yang telah dijalankan kliennya tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Berdasar audit internal, klien kami tidak ditemukan pelanggaran SOP,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Bank UOBTerdakwavonis

Related Posts

Komisaris PT Global Indo Energi, Ina Widiyawati Divonis Tiga Tahun Penjara
Kota

Komisaris PT Global Indo Energi, Ina Widiyawati Divonis Tiga Tahun Penjara

22 Februari 2021
Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, JPU Ajukan Kasasi
Kota

Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, JPU Ajukan Kasasi

24 Agustus 2020
Sidang Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan UOB, JPU Bersikukuh Terdakwa Tak Jalankan SOP
Kota

Sidang Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan UOB, JPU Bersikukuh Terdakwa Tak Jalankan SOP

28 Juli 2020
Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, Saksi Ahli: Rekening Join Harus Datang Bersama
Kota

Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, Saksi Ahli: Rekening Join Harus Datang Bersama

8 Juni 2020
Korban Mengaku KTP dan Tanda Tangan Dipalsukan, Pegawai Bank Kompak Bela Terdakwa
Kota

Korban Mengaku KTP dan Tanda Tangan Dipalsukan, Pegawai Bank Kompak Bela Terdakwa

11 Mei 2020
Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan
Kota

Dugaan Kejahatan Perbankan Bank UOB, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan

7 Mei 2020
loading...









Terkini

Aktivitas Gunung Merapi Fluktuatif, Warga Diminta Aktifkan Ronda

Aktivitas Gunung Merapi Fluktuatif, Warga Diminta Aktifkan Ronda

7 Maret 2021
Boyolali Targetkan Sumbang Stok Beras Nasional 44 Ribu Ton

Boyolali Targetkan Sumbang Stok Beras Nasional 44 Ribu Ton

7 Maret 2021
Gunung Bromo UNS bakal Dijadikan Kawasan Wisata

Gunung Bromo UNS bakal Dijadikan Kawasan Wisata

7 Maret 2021
Kebakaran Hutan Menurun, Pemerintah Diminta Tetap Waspada

Pembakaran Lahan, Tujuh Orang Jadi Tersangka

7 Maret 2021
Indonesia Gagal Total di Yonex Swiss Terbuka 2021

Indonesia Gagal Total di Yonex Swiss Terbuka 2021

7 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In