Solo — Bawaslu Solo telah resmi menghentikan adanya laporan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan warga bagi calon independen pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Penghentian laporan tersebut dilakukan karena dianggap tidak terbukti.
Menanggapi hasil sidang putusan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Ketua Tim Pemenangan Bajo, Robert Hananto mengaku bersyukur.
“Gakkumdu menghentikan laporan tersebut (kasus dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan warga) kami sangat bersyukur,” ujar Robert Hananto, Rabu (19/8).
Ia menegaskan, sejak pertama pasangan Bajo berniat maju Pilwakot Solo tidak ada keinginan sama sekali melakukan tindakan curang. Bajo maju murni sebagai gerakan wong cilik, tidak ada ikut campur dari Parpol.
“Kami tidak pernah berniat memalsukan tanda tangan dan KTP sebagai syarat dukungan,” katanya.
Diakui, banyak warga dan relawan secara sukarela bergerak membantu Bajo mengumpulkan berkas syarat dukungan berupa KTP dan tandatangan bermaterai. Hal itu yang membuat pihaknya sulit mengenali satu persatu warga yang telah memberikan dukungan.
“Jadi wajar jika akhirnya ada laporan itu ke Bawaslu dan akhirnya terbukti kami tidak bersalah,” ujarnya
Ditambahkan, persoalan ini menjadi pengalaman berharga bagi pasangan Bajo yang baru kali pertama terjun kedunia politik lewat jalur independen. Dengan ini akan kebih berhati-hati lagi karena ada upaya dari pihak lain yang tidak suka Bajo lolos.
“Sebagai wong cilik ingin membuktikan kalau pasangan tukang jahit dan Ketua RW bisa maju Pilwakot Solo,” pungkasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko