Solo – Aparat kembali menangkap seorang pelaku diduga terlibat dalam aksi intoleran yang terjadi di Kampung Mertodranan RT 01/ RW 01, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial S ini diduga sebagai penggerak aksi massa yang mengakibatkan tiga orang terluka.
“Jadi terkait dengan pengembangan kelompok intoleran penyerangan Pasar Kliwon penyidikan sudah ada tersangka baru,” terang Kaporlesta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (19/8).
Dikatakan, pelaku diamankan di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Saat ini S telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolresta Solo. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan.
“Sudah kami amankan, ini pengembangan satu tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan penyerang lainnya yang masih dalam pengejaran diminta menyerahkan diri.
Disinggung terkait jeratan hukum terhadap S, Ade mengatakan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut, mengajak, hingga berakibat terjadi kekerasan.
“Ancaman hukuman 9 tahun,” katanya.