Karanganyar – Usai bebas bersyarat, terpidana penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih pulang ke rumahnya di Jl Angsana Perum Jaten Permai Indah Dukuh Getas Desa/Kecamatan Jaten, Kamis (20/8). Ia berjalan kaki didampingi sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar dari Masjid Al Maming II ke kediamannya.
Jarak antara masjid dengan rumahnya tak terlalu jauh. Hanya terpaut satu gang. Di masjid tersebut, Rina menyempatkan diri menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan yang diwakafkannya.
“Maturnuwun atas kedatangannya. Para warga, Satpol PP, pejabat dan para wartawan,” kata wanita ini usai dirinya dinyatakan bebas bersyarat dan telah menjalani vonis atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkannya.
Wanita yang mendapatkan gelar S3 pada bidang linguistik di Universitas Sebelas Maret Surakarta ini menyapa seluruh pihak yang menyambut kedatangannya.
Di batas pagar dengan ruangan teras, ia masih sempat menjawab pertanyaan wartawan. Mulai kesan pertama tiba di rumah hingga rencana ke depan.
“Dulu kan disita semua. Kalau itu bukan milikku, saya ikhlas. Tapi Allah maha tahu. Akhirnya semua dikembalikan. Selama saya tinggalkan, rumah ini ada yang merawat,” katanya.
Wanita kelahiran 3 Juni 1962 ini mengatakan ingin sejenak beristirahat usai bebas dari Lapas. Namun, banyak hal ingin dikerjakannya dalam misi sosial maupun menjalin lagi komunikasi ke orang-orang terdekat.
Ia menuturkan rasa kangen ke putrinya, Cantika Dewi Larasati.
“Cantika tambah dewasa sekarang. Sudah bisa nguliahi mamahnya. Sekarang kelas 2 SMA,” katanya.
Ia mengaku bersyukur doa-doanya dikabulkan, terutama tentang kebebasan dari penjara. Ia belum memikirkan apakah akan kembali mengajar ataukah aktivitas lainnya.
Untuk diketahui, dulunya Rina mengajar di SDN 2 Tasikmadu Karanganyar sebelum nyalon bupati. Di akhir masa jabatannya, Rina dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Adapun kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 20, 1 miliar.
Sementara itu wakil bupati Karanganyar yang mendampingi rina pada periode 2008-2013, Paryono mengaku berkewajiban menjemput dan mengantarkan Rina Iriani dari Lapas ke rumahnya saat pembebasan bersyarat. Selama lima tahun mendampingi sebagai wakil bupati, banyak hal mendekatkan keduanya. Kini, Paryono menjabat Anggota DPR RI Komisi II.
“Saya sebagai sahabat, teman, adik dan dalam satu keluarga telah bekerja dengan Bu Rina selama lima tahun. Kewajiban saya menjemput Bu Rina. Beliau masih sangat dirindukan warga di Karanganyar. Saya sangat mengapresiasi jika beliau masih berkeinginan membangun Karanganyar,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Rina Iriani dijemput Paryono di Lapas Wanita di Bulu Semarang, bersama sejumlah pejabat Pemkab yang dulunya membantu Rina selama menjabat Bupati Karanganyar dua periode.
Editor : Dhefi Nugroho