Solo – Aparat kembali membekuk dua pelaku kasus intoleran yang terjadi di Kawasan Kampung Mertoranan, RT01/ RW01, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Dua tersangka itu berinisial S alias J dan AN alias H warga Kota Solo.
“Keduanya menjadi buruan anggota kami usai kasus di Mertodranan,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/8).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Ade, kedua pelaku sempat melarikan diri Jogja dan Karanganyar. Namun, pihaknya berhasil mengendus pelarian keduanya saat berada di wilayah Klaten.
“Keduanya ditangkap di Klaten. Mereka terus kami intai dan berpindah-pindah lokasi. Bahkan, sempat memotong rambut untuk mengecoh anggota Polisi yang mengejarnya,” jelas Ade.
Menurutnya, pelarian dua tersangka itu semula sendiri-sendiri sehari usai perbuatan melawan hukum itu. Lalu, hari berikutnya mereka bertemu usai berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya, keduanya ditangkap bersamaan.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolresta Solo.