Solo – Pelaku kasus bullying atau perundungan yang terjadi di Alun-Alun Kidul (Alkid) Kota Solo beberapa waktu lalu dapat melakukan mediasi sebagai upaya perdamaian. Upaya mediasi ini akan menjadi pertimbangan sembari penyidik Satreskrim Polresta Solo menyusun kontruksi hukum perkara yang viral di medsos itu.
“Kami memang mendengar upaya mediasi perdamaian kedua pihak. Nanti hasilnya serahkan penyidik yang masih bekerja. Tentunya, kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam perkara ini,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/8).
Beberapa waktu lalu, kata Ade, kedelapan pelaku perundungan telah dipanggil oleh kepolisian. Kedelapan pelaku memperoleh pendampingan dari orang tua, Bapas, dan guru-guru para pelaku karena mereka masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP). Menurutnya, pemanggilan kepada guru maupun orang tua terduga pelaku untuk mengetahui sejauh mana kontrol yang dilakukan hingga mengakibatkan kejadian bullying itu viral.
“Kalau mau damai kami akan tampung dan pertimbangkan,” kata Ade.
Seperti diketahui, sebuah video viral terkait aksi bullying atau perundungan tersebar di medsos. Hingga akhirnya, aparat melakukan tindak lanjut dengan menangkap delapan pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta mengatakan, para pelaku rata-rata berusia 15-16 tahun. Mereka seluruhnya masih di bawah umur. Awal mula kasus tersebut, saat timbul masalah sepele, yakni saling ejek. Padahal, antara pelaku merupakan teman sepermainan.
“Memang awalnya dari saling ejek dan menghasut yang akhirnya terjadi kasus tersebut. Benar lokasinya di Alkid,” kata Adis beberapa waktu lalu.