Timlo.net — MA alias Kuprul (25) warga Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan, Rabu (19/8). Diduga pria ini menjadi pengedar obat-obatan yang tak memiliki izin edar.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, penangkapan Kuprul berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumya saat petugas melakukan penggrebekan di bawah jembatan Tol Bojong.
Saat itu, petugas berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tiga paket obat jenis Hexymer. Tiap paketnya berisi lima butir dan satu paket obat berlogo ’Y’ berisi 12 butir.
”Dari situlah petugas melakukan pengembangan, dan didapat keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapat dan diperoleh dari MA Alias Kuprul. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,” ungkap AKP Akrom, Jumat (21/8), — sebagaimana diberitakan di laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan dua paket obat Hexymer yang dimasukkan kedalam plastik klip transparan dan tiap paket berisi lima butir. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku MA Alias Kuprul sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku diancam dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” ujar Kasubbag Humas.
Sumber: tribratanews