Timlo.net — Saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tidak mendatangi rumah warga. Petugas hanya melakukan pemeriksaan dokumen calon pemilih. Padahal hal itu tak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Proses pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, Jumat (21/8), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.
Sebagaimana bunyi juknis KPU, kata Abhan, PPDP diwajibkan mendatangi rumah atau langsung mendatangi pemilih. Hal ini untuk memastikan seluruh pemilih masuk dalam daftar pemilih Pilkada. Yaitu menambahkan pemilih yang memenuhi syarat (MS) ke dalam daftar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar, dan menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sebab, data hasil coklit nantinya akan digunakan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.
Bawaslu menyampaikan bahwa terdapat 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 yang ternyata kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam coklit) Pilkada 2020.
Bawaslu juga menemukan adanya 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat (MS) dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Oleh karenanya, menurut Abhan, proses coklit tak maksimal sehingga data berpotensi tidak valid.
“Pelaksanaan pemuktahiran yang tidak maksimal sehingga dapat menimbulkan kurang validnya data pemilih pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” tuturnya.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo