Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Ciptaker, Timus Baleg dan Serikat Pekerja Capai Kesepahaman

22 Agustus 2020 , 11:37 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
RUU Ciptaker, Timus Baleg dan Serikat Pekerja Capai Kesepahaman

Anggota Baleg DPR Heri Gunawan (dpr.go.id)

Timlo.net — Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah soal ketenagakerjaan. Tim perumus (Timus) Badan Legislasi (Baleg) DPR mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja. Poin-poin kesepahaman ini akan dimasukkan ke dalam daftar investarisir masalah (DIM).

Anggota Baleg DPR Heri Gunawan yang mengikuti pertemuan dengan serikat pekerja di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis-Jumat (21-22/8) menjelaskan, poin penting itu diantaranya, memuat hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal perjajian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.

BacaJuga

Penurunan Bunga Kredit Dinilai Masih Lamban

Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Semula Tujuh Jadi Dua Hari

Kisruh Wali Kota Tegal dan Wakilnya, Ganjar: Apa Perlu Diruwat, ya…

“Semua kesepahaman harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Sementara menyangkut sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker dikembalikan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, sambung legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu, sepenuhnya akan dikembalikan sesuai fornula ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

“Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik,” tutur Hergun, sapaan akrabnya.

Dilansir laman dpr.go.id, pertemuan Timus Baleg DPR dengan serikat pèkerja ini dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang semuanya difasilitasi dengan iuran para Anggota Baleg, lantaran dua hari pertemuan tersebut merupakan hari libur dan cuti bersama.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: dprpekerjaruu ci[taker

Related Posts

DPR Apresiasi Kinerja BPOM Awasi Pengujian Vaksin
Nasional

DPR Apresiasi Kinerja BPOM Awasi Pengujian Vaksin

24 Februari 2021
DPR: Google Harus Berbagi Keuntungan dengan Media Lokal
Nasional

DPR: Google Harus Berbagi Keuntungan dengan Media Lokal

24 Februari 2021
Tuai Pro Kontra, DPR Ajak Serahkan Vaksin Nusantara ke BPOM
Nasional

Tuai Pro Kontra, DPR Ajak Serahkan Vaksin Nusantara ke BPOM

23 Februari 2021
Puan Bicara Pemulihan Pasca-Pandemi di Forum Parlemen Dunia
Nasional

Puan Bicara Pemulihan Pasca-Pandemi di Forum Parlemen Dunia

23 Februari 2021
Pimpinan DPR Dukung Penuh Terobosan Vaksin Nusantara
Nasional

Pimpinan DPR Dukung Penuh Terobosan Vaksin Nusantara

20 Februari 2021
Kapolri Harus Tindak Tegas Polisi yang Salahgunakan Narkoba
Nasional

Kapolri Harus Tindak Tegas Polisi yang Salahgunakan Narkoba

20 Februari 2021
loading...



Terkini

Penurunan Bunga Kredit Dinilai Masih Lamban

Penurunan Bunga Kredit Dinilai Masih Lamban

26 Februari 2021
Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Semula Tujuh Jadi Dua Hari

Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Semula Tujuh Jadi Dua Hari

26 Februari 2021
Peran Pemuda dalam Konsepsi Pembangunan Smart City di Kota Solo

Peran Pemuda dalam Konsepsi Pembangunan Smart City di Kota Solo

26 Februari 2021
Bupati Juliyatmono Beri Bantuan Penyangga Tebing Makam Bendungan

Bupati Juliyatmono Beri Bantuan Penyangga Tebing Makam Bendungan

25 Februari 2021
Empat Kuburan di Makam Bendungan Belum Dipindah, Nyaris Longsor

Empat Kuburan di Makam Bendungan Belum Dipindah, Nyaris Longsor

25 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In