Sukoharjo — Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo beehasil ditangkap, tidak jauh dari lokasi rumah korban. Setalah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan enam orang saksi, polisi berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu tiga jam sejak olah TKP selesai dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang selesai kita lakukan pada Sabtu (22/8) pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil kita tangkap tidak jauh dari lokasi rumah korban, masih di seputar Kecamatan Baki,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (22/8).
Pelaku membunuh ke empat korban pada Rabu (19/8) dinihari dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang diambil pelaku dari rumah korban. Setelah berhasil membunuh seluruh anggota keluarga korban, pelaku membawa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban dan sempat menjualnya dengan harga Rp 80 juta.
Petugas Reakrim Polres Sukoharjo terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus perampokan yang memakan korban empat orang meninggal dunia. Sementara dari pengakuan pelaku berinisial HT (41) kepada petugas, aksinya dilakukan seorang diri dengan motif untuk menguasai harta korban.
“Kita terus melakukan pendalaman dan mohon berikan kami waktu untuk memperjelas kasus ini. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup,” tandasnya.
Sebelumnya, empat orang korban, yakni Sur, Han, Ra dan DI ditemukan meninggal dalam keadaan membusuk, di rumahnya, Dukuh Slembem RT 1/05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.