Solo – Aset rumah terpidana kasus simulator SIM, Djoko Susilo yang saat ini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Rumah yang berada di Jalan Samratulangi No 16 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari itu rencananya akan digunakan sebagai Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rubasan).
“KPK inikan banyak barang rampasan, ada yang dilelang dulu untuk menutup uang pengganti, ada juga sekarang barang yang dirampas untuk negara ini kemudian atas keputusan Kementrian Keuangan bisa digunaan untuk penggunaan yang lain, salah satunya saat ini PSP (Penetapan Status Penggunaan), dimana bisa diberikan kepada instansi yang membutuhkan,” terang Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, Senin (24/8).
Dikatakan, bangunan serta tanah tersebut disita pada tahun 2013 silam dari Mantan Kakoorlantas Mabes Polri ini dalam kasus korupsi dimana kerugian negara mencapai Rp 45 Miliar. Untuk rumah serta lahan dengan luas 870 meter persegi diruas jalan Samratulangi ini sendiri ditafsir senilai Rp 11 Miliar lebih.
Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bambang Ramtan Sariwanto mengatakan gedung baru ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Kami ucapkan terima kasih pada komisi pemberantasan korupsi sudah memberikan ini. Akan kita manfaatkan dengan baik,” katanya.
Rubasan yang saat ini berada di Kota Solo, kata Bambang, menaungi tiga wilayah hukum yakni, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.
“Kenapa digunakan sebagai Rubasan, karena lahan yang dimiliki sangat sempit sekitar 200 meter persegi. Itupun dibagi dua, antara kantor Adminstrasi dengan lahan untuk gudang penyimapan. Sehingga apabila penuh, barang tersebut kadang kita titipkan ke kejaksaan dimasing-masing wilayah,” katanya.