Sragen — Pemkab Sragen tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan Covid-19. Diantaranya bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker bakal dikenai denda Rp 50.000.
“Soal denda, kita sedang siapkan Perbup-nya. Saat ini tim kecil Bagian Hukum sedang membahas detilnya. Nilai dendanya Rp 50.000,” ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Selasa (25/8).
Yuni menyampaikan, rencana penerapan denda Rp 50.000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar, sudah fix akan diberlakukan. Saat ini tim tengah menggodok rumusan Perbup yang sesegera mungkin akan diberlakukan.
Dijelaskan, berdasarkan pengamatan di lapangan, masyarakat cenderung mengabaikan protokol kesehatan. Di berbagai kesempatan, masih banyak warga yang enggan mengenakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
“Keputusan mengenakan sanksi denda ini memang didasari masyarakat yang semakin abai. Targetnya September sanksi ini sudah mulai diberlakukan,” jelasnya.
Namun pihaknya akan menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum sanksi denda ini benar-benar diberlakukan. Yuni berharap, dengan adanya sanksi, kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan meningkat.
“Sosialisasi harus masif dulu. Harapan kita agar masyarakat makin taat protokol, agar angka Covid-19 yang belakangan naik bisa ditekan,” tegasnya.