Solo — Satpol PP Solo telah menyiapkan sanksi menyapu jalan sepanjang 100 meter bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi baru tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang meminta agar pemerintah daerah segera menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masa pandemi Covid-19.
“Menindaklanjuti instruksi gubernur itu. Kami lebih memilih penerapan sanksi sosial ketimbang menerapkan sanksi denda,” ujar Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, Rabu (26/8).
Dikatakan, untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan selama ini Pemkot Solo tetap mengacu pada Perwali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Korona Virus Disease 2019 di Solo. Perwali tersebut pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesshatan lebih menekankan pada teguran lisan dan pembinaan.
“Dalam waktu dekat akan ada revisi, khususnya di bagian penegakan dan penindakan di Perwali 10 Tahun 2020. Kami akan ikuti aturannya,” kata dia.
Ia menjelaskan, revisi tersebut bertujuan untuk memberikan ketegasan pada para pelanggarnya lebih dari pembinaan yang dilakukan saat ini. Sanksi sosial masih jadi pilihan pertama dibandingkan penerapan denda administratif.
“Sanksi bagi pelanggar kami pilih dalam bentuk pembinaan, misalnya pelanggarnya menjapu jalan sepanjang 100 meter. Sebagai konsekuensi hukum dadi melanggar pemamaian masker sampai distancing,” tambahnya.