Timlo.net – Selama 10 bulan terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dilakukan penangkapan terhadap 71 kapal ikan pelaku illegal fishing. Perinciannya 54 kapal ikan berbendera asing dan 17 kapal berbendera Indonesia. Kapal kapal ikan berbendera asing terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 12 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.
“Penangkapan terakhir yang dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2020 terhadap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yaitu KM TG 9481 TS dan KM TG 9437 TS memang relatif tanpa perlawanan. Harapan kami, para pelaku illegal fishing ini semakin paham dan mengerti bahwa KKP sangat serius dalam melakukan pemberantasan illegal fishing,” terang Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KKP Rabu (26/8), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.
Edhy juga tidak lupa menyampaikan apresiasi terhadap jajaran di Ditjen PSDKP-KKP yang selalu siap siaga dalam mengamankan wilayah kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia, termasuk juga aparat penegak hukum lainnya yang selama ini telah bahu membahu bersama KKP.
“Terima kasih atas kerja keras dan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi terkait dalam menjaga kedaulatan perikanan di laut kita,” tandas Edhy.
Langkah tegas tersebut telah ditunjukkan dengan berbagai penangkapan kapal ilegal yang sudah dilakukan. Namun demikian, Edhy juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mendorong langkah-langkah diplomasi khususnya terhadap negara-negara tetangga yang selama ini mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Kami akan mendorong langkah-langkah diplomasi dalam pemberantasan illegal fishing,” tegas Edhy.
Sumber: infopublik