Solo — Pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dinyatakan lolos verifikasi faktual (Verfak) KPU Solo dan berhak mendaftar sebagai calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) di Pilwakot Solo 2020.
Sebagai calon independen satu-satunya untuk melawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dari PDIP, Bajo justru mendapatkan tudingan negatif sebagai pasangan boneka.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto. Menurut Agus Riewanto, pasangan boneka hanyalah justifikasi politik masyarakat.
“Munculnya framing calon boneka itu ketika melawan musuh tidak seimbang di Pilkada. Itu yang terjadi di Pilwakot Solo,” ujar Agu Riewanto, Kamis (27/8).
Ia juga menjelaskan, munculnya persepsi calon boneka tidak hanya terjadi di Solo saja, tetapi di sejumlah daerah lainnya. Calon boneka merupakan hasil justifikasi politik masyarakat.
“Itu (Bajo) dipersepsikan calon boneka merupakan hasil justifikasi politik masyarakat. Semua punya hak memberikan penilaian,” katanya.
Dalam sebuah demokrasi, kata dia, merupakan hal yang wajar. Namun, isu tersebut harus tetap dibuktikan secara yuridis dengan menunjukkan fakta-fakta yang ada.
“Isu calon boneka bisa saja mencuat lantaran masyarakat menyangsikan proses yang dilalui Bajo. Apalagi sosoknya hanyalah pasangan penjahit dan Ketua RW,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko