Solo — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo mencatat sebanyak 2.569 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan selama pandemi Covid-19. Sementara itu, untuk memendapatkan haknya sebagai korban PHK, Disnakerperin siap memberikan pendampingan.
“Data yang masuk pada kami ada 2.569 orang terkena PHK dan dirumahkan selama pandemi,” ujar Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indriastuti, Kamis (27/8).
Dari banyaknya korban PHK tersebut, kata dia, perusahaan bersangkutan harus memenuhi kewajibannya pada karyawan yang di-PHK. Hak yang dimaksud diantaranya pesangon sesuai dengan aturan.
“Kami siap berikan pendampingan bagi karyawan terkena PHK agar menerima haknya,” kata dia.
Ia mengatakan, jumlah tersebut merupakan pekerja, baik dari Solo maupun luar Solo yang bekerja di Solo. Dari sisi sektor usaha, dikatakannya, kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawan ini bergerak di bidang jasa.
“Untuk pelaporan kasus permasalahan antara perusahaan dan karyawan ada sebanyak 31 kasus yang dilaporkan ke kami. Data tersebut tercatat Januari-Juni,” kata dia.
Ia pun menbandingkan dengan data sepanjang tahun 2019, hanya ada 31 kasus. Sementara itu, di era new normal ini sudah tidak ada lagi laporan PHK atau dirumahkan yang masuk laporan Disnakerperin Solo.