Solo — Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) menggelar Webinar Penataaan Peraturan Pperundang-undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara, dari Gedung LPPM Kampus UNS Solo, Kamis (27/8).
“Webinar kali ini menghadirkan sejumlah pakar hukum seperti Dr Sunarno Danusastro SH MH, Dr Rahayu Subekti SH MHum, Dr Waluyo SH MSi, Prof Dr Pujiyono SH, Dr Muhammad Taufik SH MH dan sebagainya,” ungkap Kepala Pusdemtanas UNS Dr Sunny Ummul Firdaus kepada wartawan.
Lebih lanjut Sunny mengemukakan, Pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia merupakan sebagai dasar dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat diartikan bahwa Pancasila diakui sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia. Sedangkan Pancasila sebagai ideologi negara, dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat mencantumkan rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Melalui rumusan sila-sila Pancasila itu, eksistensi Pancasila sebagai nilai ideal secara konstitusional berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara tanpa kecuali.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi dalam tatanan hukum. Pada akhirnya, menempatkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Sekaligus sebagai dasar filosofis negara (philosophische grondslag) sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sunny mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan review, baik secara teknis penulisan maupun secara substantif berdasarkan 5 ruang lingkup kajian:
- Pancasila sebagai suatu tolak ukur pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
- Mekanisme Forum Konsultasi Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dalam membentuk dokumen nasional yang menjabarkan nilai sila-sila Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara
- Wewenang Pemerintah Pusat untuk melakukan executive preview terhadap rancangan, Peraturan Daerah berdasarkan nilai sila-sila Pancasila
- Pengaturan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofis dalam konsideran menimbang pada setiap peraturan perundang-undangan
- Pengaturan konkrit penerapan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.